Tembilahan(detikriau.org)- Permasalahan Hama Kumbang akibat aktifitas perkebunan PT Bumi Palma Lestari Persada (BPLP) di tiga Kecamatan di Inhil yaitu Kecamatan Keritang, Reteh dan Enok hingga saat ini belum juga tuntas.
Menurut Asisten II Setda Inhil, Fauzan kepada detikriau.org kemaren, pihaknya telah melaporkan hasil verifikasi ke atasannya.
“Kita telah serahkan hasil dari verifikasi kita dilapangan kepada Bupati,” terang Fauzan.
Mengenai harga ganti rugi perbatang pohon kelapa, kata Ketua Tim Verifikasi ini, adalah hak mutlak dari bupati. “Menentukan harga perbatangnya ya bupati, kita tak punya wewenang untuk itu,” paparnya.
Menurut mantan kadisdukcapil ini, nilai pengganti akan sesuai dengan SK Bupati Tahun 2013 mengenai ganti rugi pohon kelapa. “Kalau tidak salah itu perbatangnya sebesar Rp.249.000,” sebutnya.
Namun tidak semua pohon akan dibayar dengan harga demikian. Karena dilapangan kita juga menemukan pohon kelapa dengan tingkat kerusakan bervariasi, mulai dari rusak berat, sedang, dan ringan.
“Hal inilah yang saat ini tengah di tentukan oleh pak wardan,” sebutnya (Ahmad Tarmizi)



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman