Tembilahan (detikriau.org) – Dalam rangka menyambut kedatangan Gubri serta pelaksanaan milad dan MTQ, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Indragiri Hilir (Inhil) telah melakukan pemberitahuan akan larangan berjualan dibadan jalan kepada pedagang kaki lima (PKL) khususnya dikota Tembilahan, seperti yang disampaikan Kakan Satpol PP TM Syaifullah, Kamis (12/6/14).
“Kita tadi malam telah menyampaikan pemberitahuan kepada para PKL untuk tidak mengelar dagangan mereka di badan jalan,” sebut TM Syaifullah.
Menurut penyampaiannya kepada PKL yang berada pada jalan M Boya, Kapten Mukhtar dan Sudirman, jika pemilik tidak menertipan dagangannya hingga Pukul 00.00 Wib nanti malam maka pihaknya akan menertibkan pada hari Jum’at (13/7/14). “Kita beri waktu mereka hingga Pukul 00.00 nanti malam, jika tidak dirapikan maka akan kita tertipkan pada Jum’at Sore,” tegasnya
Terakhir ia menyebutkan bahwa tindakan ini tidak akan sampai disini saja. Ia juga berharap Inhil akan lebih tertata rapi dan bersih. “Bukan hanya karena alasan beberapa hal diatas, penertiban ini kita lakukan untuk menata Kota Tembilahan agar lebih rapi dan indah dipandang,” tandasnya. (Ahmad Tarmizi)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi