
Tembilahan (detikriau.org) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram mengenakan busana yang masih memperlihatkan lekuk tubuh termasuk bagian dadanya (payudara) yang dalam bahasa inggris disebut boobs. Banyak wanita muslimah berjilbab namun masih mengenakan pakaian yang ketat sehingga bagian “boobs” wanita-wanita itu terekspos.
Jilboobs merupakan bahasa slengean bagi kaum muslimah yang berjilbab namun masih menampakkan lekuk tubuh dan dadanya.
“Sudah ada fatwa MUI soal pornografi. Termasuk itu tidak boleh memperlihatkan bentuk-bentuk tubuh, pakai jilbab tapi berpakaian ketat. MUI secara tegas melarang itu,” ujar Wakil Ketua MUI KH Ma’ruf Amin sebagaimana dikutip detikriau.org dari voa-islam.com, Kamis (7/8/2014).
Fatwa haram dikarenakan busana yang semestinya menutup aurat kaum muslimah tidak sesuai dengan apa yang mejadi syariay islam mengenai cara berpakaian.
“Kalau begitu kan sebagian menutup aurat namun sebagian masih memperlihatkan bentuk-bentuk yang sensual, itu yang dilarang,” tegas dia.
Ia juga mengatakan menghargai kaum muslimah yang sudah mau berjilbab. Tapi kalau sudah mengenakan jilbab maka pakaiannya jangan seronok lagi. pungkas Ma’ruf Amin. [dro]


BERITA TERHANGAT
Kenapa Saat Imlek Hujan Selalu Turun, Ini Penjelasannya
Tahukah Kamu Mengapa Pi Network Dikembangkan Secara Tertutup?
Wajib Tau! Ini Kesamaan dan Perbedaan Utama Antara