Tembilahan (detikriau.org) – Kuasa hukum petani dari tiga kecamatan, yakni Reteh, Keritang dan Enok menghadap Bupati Inhil, HM Wardan, Senin (11/8). Mereka menyampaikan surat agar Bupati segera menghentikan operasional PT Bumi Palma
Lestari Persada (PT BPLP) sampai permasalahan dengan petani selesai.
Kuasa hukum petani, Zainuddin SH dan Chairul Salim SH diterima Bupati Inhil, HM Wardan di ruangan kerjanya.
“Kedatangan kami kesini untuk menyampaikan surat agar operasional
perusahaan dihentikan sampai permasalahan dengan petani selesai. Saat ini masyarakat sudah sangat resah. Kita hanya berikan btasan waktu tiga hari untuk tindaklanjutnya.,” ujar Chairul Salim yang saat itu didampingi Zainuddin SH.
Untuk penyelesaian ganti rugi kerusakan perkebunan milik masyarakat akibat serangan hama kumbang yang dipicu dari proses replanting PT BPLP, perusahaan hanya diberi waktu satu minggu.
Proses penggantian kerugian masyarakat yang berlarut-larut dikhawatirkan akan memicu timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan bersama. Masyarakat juga mengancam akan melakukan aksi demo jika permintaan ini tidak dipenuhi.
Menanggapi permintaan ini, Bupati Inhil, HM Wardan menyatakan akan segera menindaklanjuti surat yang disampaikan kuasa hukum petani.
“Saya akan tindaklanjuti segera berdasarkan surat yang sudah saya terima,” ujarnya.
Disebutkan Bupati, pihak perusahaan harusnya pro aktif dan merespons segera permasalahan dengan petani ini. Ia juga menyatakan kekhawatiran jika lambat direspon akan berdampak tidak baik sebagaimana yang telah di Desa Pungkat baru-baru ini.
Untuk diketahui, sebelumnya ratusan petani dari Kecamatan Reteh, Keritang
dan Enok berencana akan menggelar aksi demo besar-besaran, Senin (11/8) ke perusahaan PT BPLP untuk menuntut komitmen ganti rugi atas kerusakan perkebunan mereka yang telah dijanjikan perusahaan berkali-kali
Namun, aksi ini mereka tunda dulu, karena mereka masih yakin pihak Pemkab Inhil akan dapat menjembatani permasalahan ini dengan baik.
Berdasarkan informasi warga, Pihak perusahaan baru bersedia memberikan kompensasi ganti-rugi sebesar Rp 2,5 miliar untuk kerusakan ebih kurang 51 ribu batang tanaman kelapa. Sedangkan untuk eks tanaman kelapa dalam yang rusak, perusahaan menjanjikan untuk dilakukan penanaman kelapa sawit sampai berproduksi, dengan syarat biaya investasi pembangunan tanaman kelapa sawit ini
dibayarkan secara angsuran oleh petani setelah tanaman menghasilkan.
“Kita masih keberatan. Jika dengan nilai Rp 2,5 Milyar, artinya perbatang kelapa hanya dihargai Rp 51 ribu. Itu jauh dari biaya yang dikeluarkan petani dari menanam hingga tanaman berbuah. Mereka menuntut harga yang lebih tinggi,” Pungkas Chairul Salim. (Ahmad Tarmizi)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi