Pekanbaru (detikriau.org) – Koordinator Jikalahari, Muslim Rasyid menyebut izin PT SAL bermasalah. Areal perkebunan sawit seluas 17.095 ha untuk PT SAL di Desa Simpang Gaung, Desa Belantaraya, Desa Pungkat, Desa Teluk Kabung dan Desa Lahang Hulu Kecamatan Gaung tumpang tindih dengan Moratorium Revisi PIPIB V tahun 2014. Selasa (12/8/2014)
Menurutnya, Sebagian besar areal tersebut berada di atas hutan gambut. Dan setidaknya ada sekitar 4.000 ha hutan alam tersisa di dalam areal PT SAL yang segera akan dibabat habis oleh PT SAL. Hasil telaahan Tim Balai Besar Pengembangan dan Sumber Daya Lahan Pertanian pada tahun 2012 menyebut areal tersebut masuk dalam Revisi PIPIB III pada lahan gambut dengan fungsi HPK dan APL.
Pada bulan Mei 2011, Presiden Yudhoyono memberlakukan moratorium izin baru pada hutan primer dan lahan gambut. Dan tahun 2013 moratorium diperbaharui untuk dua tahun ke depan.
“Tidak boleh ada izin baru di atas hutan alam dan bergambut, karena bertentangan dengan kebijakan melawan perubahan iklim,” kata Muslim Rasyid
Menurut Eksekutif Daerah Walhi Riau , Riko Kurniawan, Gambut dan hutan alam apabila dirusak akan berdampak terjadinya kerusakan serta pencemaran lingkungan berakibat pada perubahan iklim.
Ia juga menbut bahwa pemberian izin PT SAL terkesan terburu-buru yang diberikan oleh era Bupati Indra Mukhlis Adnan berupa izin lokasi tahun 2012 atau setahun sebelum masa jabatan bupati berakhir.
Berdasarkan data dari Badan Perizinan Penanaman Modal dan Promosi Daerah Indragiri Hilir, PT SAL belum mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan. PT SAL baru mendapat pertimbangan tekhnis dari Dinas Kehutanan.
“Bila belum mendapat pelepasan kawan hutan dari Menteri Kehutanan, PT SAL tidak boleh melakukan penebangan hutan dan penanaman kepala sawit,” tambah Deputi Walhi Riau, Boy Sembiring
Menuruntya, sejak awal warga Desa Pungkat menolak kehadiran PT SAL menggarap kebun sawit di Desa Pungkat karena mengganggu mata pencaharian utama warga berupa perkebunan kelapa dan pembuatan perahu serta berakibat pada dampak lingkungan.
Desa Pungkat berdiri sejak tahun 1940 an. Sejak berdirinya Desa Pungkat mata pencaharian warga bergantung kepada kelapa dan hutan. Kayu dari hutan mereka olah membuat perahu untuk nelayan. Sampai hari ini masyarakat Pungkat masih menggunakan hasil hutan yang ada di wilayah desa Pungkat.
Masyarakat khawatir pasokan air bersih dan tangkapan ikan akan tercemar bila PT SAL menanam sawit. Sebab sawit rakus terhadap air. Selain kekahawatiran dampak lingkungan dan hilangnya mata pencaharian, kini masyarakat Pungkat ketakutan karena 19 warga Pungkat telah ditetapkan sebagai tersangka. (dro/rls)



BERITA TERHANGAT
Brigjen Agustatius Sitepu Anak Petani Karo yang Jago Mencipta Lagi Resmi Jabat Danrem 031/Wirabima Pekanbaru
PGRI Riau dan Polda Riau Sepakat Perkuat Perlindungan Hukum Guru dan Gerakan Green Policing
Polda Riau Lanjutkan Operasi PETI di Inhu, Dorongan Masyarakat Jadi Spirit Utama