10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Relokasi Pujasera Selambatnya Tgl 8 September

Bagikan..
Kadisperindag Inhil, H Fahrolrozy
Kadisperindag Inhil, H Fahrolrozy

Tembilahan (detikriau.org) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Indragiri Hilir merencanakan selambat-lambatnya tanggal 8 september 2014 mendatang seluruh pedagang Pusat Jajanan Selera Rakyat ( Pujasera) jalan kapten muchtar sudah harus pindah dilokasi baru jalan Subrantas Tembilahan. Relokasi ini diprioritaskan bagi para pedagang.

Penegasan ini disampaikan oleh Kadisperindag Inhil, H Fahrolrozy melalui Kasi Penertiban dan Penyuluhan, Trio Beni Putra kepada detikriau.org ditembilahan, kamis (3/8/2014). Menurutnya, kebijakan relokasi yang dilakukan pemerintah daerah merupakan relokasi terhadap pedagang bukan tempat.

“artinya yang direlokasi adalah masyarakat yang hari ini berdagang dilokasi pujasera bukan fasilitasnya.” Tegas Trio Beni

Terkait rencana relokasi ini, diakuinya, dari berbagai sumber, Disperindag Inhil banyak menerima keluhan dari masyarakat yang berdagang dilokasi pujasera. Setelah sekian tahun berdagang, dengan relokasi ini mereka khawatir akan kehilangan wadah untuk mengais rezky karena tempat yang mereka pergunakan selama ini merupakan wadah sewaan dari masyarakat lain yang mengaku sebagai pemilik.

“Artinya apa, sebahagian masyarakat yang selama ini namanya tercantum sebagai pedagang dilokasi itu bukannya memanfaatkan fasilitas yang dibangun pemerintah ini sesuai peruntukan tetapi malah menyewakan wadahnya kepada pedagang lain dengan menarik uang sewa. Ini tidak benar. Fasilitas itu milik pemerintah yang diperuntukkan bagi pedagang. Bukan milik pribadi yang bisa dipindahtangankan” Tambahkannya

Oleh sebab itu, kebijakan pemerintah, pemindahan pujasera dilokasi baru diprioritaskan kepada masyarakat yang selama ini berdagang bukan yang mengaku-ngaku sebagai pemilik dan menyewakannya kepada pihak lain.

Namun meskipun begitu ditambahkannya, untuk masyarakat yang selama ini meyewakan wadahnya dan benar-benar ingin berdagang dilokasi baru , pemerintah juga masih memberikan kesempatan dengan catatan, jika nantinya wadah itu ternyata tidak juga dimanfaatkan sebagaimana kesepakatan atau kembali disewakan kepada pihak lain, maka penempatannya akan dibatalkan.

“Tapi nanti untuk tahap dua. Untuk pemindahan tahap awal ini kita hanya memprioritaskan bagi 47 pedagang yang sudah terdata sebelumnya,” Tandasnya. (dro)