10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Wakili Bupati, Asisten I Buka Sosialisasi UU Adm Kependudukan 2014

Bagikan..
Foto: Agustan, Humas Pemkab Inhil
Foto: Agustan, Humas Pemkab Inhil

Tembilahan (detikriau.org) – Bupati Inhil, HM Wardan diwakili Asisten I Setdakab Inhil, Darussalam menghadiri kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan Administrasi Kependudukan TH 2014. Pada kegiatan yang dilaksanakan di Puri Cendana jalan lingkar Tembilahan ini juga dihadiri oleh Kadisdukcapil Inhil, Tengku Edy Efrizal serta beberapa Pejabat  Eselon dan SKPD di lingkungan Pemkab Inhil. Selasa (2/9/2014)

Sosialisasi yang di laksanakan selama satu hari ini menghadirkan narasumber dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kependudukan (Disnakertranduk ) Propinsi Riau dengan peserta Camat dan SKPD  lingkungan PEMKAB Inhil.

Dalam sambutan Bupati Inhil yang dibacakan Asisiten I menyatakan bahwa dengan kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemenuhan atas hak-hak Administratif Kependudukan dalam pelayanan publik, serta memberikan perlindungan yang berkenaan dengan penerbitan  dokumen  kependudukan, tanpa ada yang diskriminatif melalui peran aktif Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

“Saya mengharapkan kegiatan sosialisasi ini  tidak berhenti sampai disini saja tapi perlu berlanjut melalui suatu evaluasi dari kita semua, terutama bagi pihak-pihak yang terkait guna mengetahui sejauh mana dampak positif bagi peserta,” Pesan Bupati

Bupati juga berpesan kepada seluruh peserta  agar mengikuti kegiatan ini dengan  sunguh-sunguh dan penuh rasa tanggung jawab, sehinga  dapat lebih memahami dan lebih menguasai materi yang diberikan, disamping dapat berbagi pengetahuan kepada teman-teman PNS yang belum berkesempatan mengikuti acara seperti ini.

Menurut Ketua panitia, H.Alintar, kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman dan wawasan aparatur catatan sipil tentang perundang-undangan administrasi kependudukan dan perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan yang merupakan amanat UU No. 24 TH 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Penerapan  KTP-el yang saat ini dilaksanakan merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat serta mendukung  terbangunnya akurasi database di Kabupaten/Kota, Provinsi maupun database kependudukan secara Nasional.(gus/adv pemkab inhil)