
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepala Dinas Perhubunga Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Indragiri Hilir, H Tantawi Jauhari menegaskan bahwa terhitung sejak tanggal 1 september 2014, seluruh PO dan armada angkutan umum dalam dan luar provinsi harus melakukan aktivitasnya di Terminal Bandar Laksamana Indragiri (BLI)
“Tim terus akan lakukan razia ke sejumlah agen-agen bayangan. Intinya kami akan mengarahkan agar mereka segera berkantor di Terminal. Kalau masih ada yang membandel baru akan kita ambil tindakan tegas,” ujar Tantawi menjawab detikriau.org, jum’at (5/9/2014)
Kebijakan yang sudah diambil Dishubkominfo untuk menarik agen maupun PO untuk berkantor di Terminal bukan tanpa dasar. Pasalanya sejak dibangun sampai saat ini sarana yang sudah dibangun dengan dana yang cukup besar itu belum juga dimanfaatkan secara maksimal.
Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Inhil ini nyatakan tidak melarang bagi travel yang mengantar jemput penumpang diluar Terminal, hanya saja segala bentuk aktivitas jual beli tiket harus dilakukan didalam Terminal termasuk seluruh armada juga harus diparkir di Terminal.( dro/*1)


BERITA TERHANGAT
Gubri Resmikan dan Serahkan Kapal Roro KMP Berembang ke Bupati Inhil, Optimalkan Distribusi Hasil Bumi
Bupati Inhil H. Herman Hadiri Musrenbang RPJMD 2025–2029 di Gedung Engku Kelana
H Herman Pemimpin Visioner, Pintu Inhil Hebat Terbuka