
Tembilahan (detikriau.org) – Kebijakan Umum Pengelolaan keuangan daerah yang dijalankan pada tahun 2014 secara factual dinilai menunjukkan adanya penurunan tingkat kemandirian dan bertambahnya ketergantuangan anggaran terhadap dana perimbangan yang berasal dari pusat.
Pernyataan ini disampaikan oleh juru bicara Fraksi Golkar, Edi haryanto pada rapat paripurna ke X masa sidang ke II tahun sidang 2014 tentang pemandangan umum fraksi terhadap pidato pengantar Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah APBD perubahan tahun 2014 bertempat diruang rapat faripurna gedung DPRD Inhil jalan HR Subrantas Tembilahan.
Indikasi itu menurut fraksi golkar terlihat pada perbandingan realisasi PAD dengan Dana Perimbangan tahun 2014, yakni realisasi PAD sebesar Rp 107,87 Milyar dan realisasi pendapatan transfer sebesar Rp. 1,48 Trilyun. Kondisi ini menurut FG menggambarkan bahwa proporsi PAD terhadap dana perimbangan mengambarkan semakin tingginya ketergantungan anggaran terhadap dana perimbangan yang berasal dari pusat.
“peningkatan PAD pada periode tahun 2014 jika dilihat dari target yang ditetapkan justru selalu pencapaian pajak daerah yang melampaui target yang ditetapkan,” Ujar FG
Mencermati hal ini mneurut FG tentunya perlu untuk mereview kembali penetapan target pajak dan retribusi dimana tingkat kenaikan target capaian yang diasumsikan pada target perolehan PAD dari tahun ketahun sangatlah kecil. Fakta ini sekaligus juga memberikan pembelajaran untuk bersungguh-sungguh dan berhati-hati dalam membuat asumsi penetapan target khususnya terhadap penetapan target pajak daerah.
“Kita menilai ada kecenderungan pihak eksekutif dalam menetapkan target tidak didasarkan atas besarnya potensi objek maupun subjek wajib pajak yang riil dan fisible yang dapat dipungut, namun hanya didasarkan pada prosentase pencapaian target yang sedikit ditingkatkan pencapaiannya,” praduga FG
Bersama ini FG juga mengaku mencermati sesungguhnya potensi PAD yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah masih belum intensif dan optimal digali sebagai sumber pendapatan daerah.
“Dengan diberlakukannya UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta telah disetujuinya perda kab inhil tentang pajak dan retribusi daerah, kami berharap kedepannya kinerja pengelolaan keuangan daerah dapat mengali sumber pendapatan yang berasal dari pajak dan retribusi ini menjadi lebih baik dimasa yang akan datang,” Pungkasnya(dro/adv pemkab inhil)


BERITA TERHANGAT
Usulan Pinjam 200 M Ditolak DPRD, Ketua PAN Inhil : Segala yang Baik Lahir dari Persiapan yang Matang
Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil Hadiri Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025
Ketua DPRD Inhil Serap Aspirasi Warga Lewat Reses III di Jalan Raja Ali Haji, Tirta 1, Masyarakat Menyampaikan Perbaikan Infrastruktur dan Rehabilitasi Surau Almuklisin