“Gagal, Pengurangan Jumlah Bantuan dan Sanksi Pidana Menanti”

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemkab Inhil mewanti-wanti bagi Desa penerima dana program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) untuk menuntaskan seluruh program pembangunan yang telah dicanangkan. Gagal, sanksi pengurangan jatah dana ditahun mendatang akan menanti.
Sesuai ketentuan, besaran kucuran dana kepada masing-masing desa didasarkan kepada tipologi Desa. Desa Swadaya mendapat kucuran dana minimal Rp 350 juta per tahun. Desa Swakarya sebesar Rp 500 juta. Desa Swasembada Rp. 750 juta dan Desa Mandiri, sebesar Rp 1,2 milyar.
“Masing-masing Desa harus mampu menuntaskan seluruh kegiatan yang sudah dianggarkan dengan baik. Kalau tidak, ya tahun depan terpaksa kami evaluasi,” ujar Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Inhil, H Yulizal, kemarin.
Lahirnya DMIJ menurutnya merupakan implikasi dari visi misi kepala daerah yang menginginkan pembangunan dapat terlaksana dengan baik dan merata hingga ketingkat paling bawah.
Tidak mampunya desa untuk mengelola keuangan DMIJ, dampaknya akan berakibat fatal. Selain diberikan sanksi administrasi, pengelola dana tersebut juga bisa terjerat kasus hukum.
Untuk itu diingatkan mantan Bendahara DPRD Inhil ini agar Desa dapat mempergunakan dana itu dengan sebaik-baiknya. (dro/*1/adv pemkab inhil)



BERITA TERHANGAT
Satu Tahun Kepemimpinan H Herman-Yuliantini Di Inhil, Dari 676,93 Kilometer Jalan Kabupaten 30,81 persen Dalam Kondisi Mantap
Bupati H Herman, Berpacu Dengan Waktu Membangun Inhil Hebat dan Gemilang
Gubri Resmikan dan Serahkan Kapal Roro KMP Berembang ke Bupati Inhil, Optimalkan Distribusi Hasil Bumi