TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) tidak memiliki kewenangan untuk mengatur atau menetukan Harga Eeceran Tertinggi (HET) untuk Gas LPG.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Inhil, H Pahrolrozy, saat dikomfirmasi baru-baru ini di Tembilahan
“Naiknya memang berlaku se Indonesia. Ketentuan harga itulah yang harus dilaksanakan oleh agen dan penjual,” ungkap Pahrolrozy.
Sejauh ini Disperindag Inhil menurutnya terus mengawasi perdangan Gas LPG ditengah-tengah masyarakat agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan terlebih lagi bagi konsumen itu sendiri.
Kekawatiran beralihnya sebahagian konsumen Gas LPG 12 Kg, ke Gas LPJ bersubsidi 3 Kg, dikatakannya juga jauh-jauh hari sudah diantisipasi oleh pemerintah. Antara lain dengan dikeluarkanya Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang patokan harga.
“Patokan kenaikan Gas LPG bersubsidi Rp 1.350 per tabung dari harga semula. Namun untuk daerah kita tetap akan disesuaikan dengan adanya penambahan biaya transpotasi namun pada dasarnya tidak akan jauh dari harga yang sudah ditetapkan pemerintah,” tambahnya.
Ditambahkan oleh mantan kadishubkominfo Inhil ini, berdasarkan hasil rapat baru-baru ini pihak Pertamina berjanji akan menambahkan kuota LPG bersubsidi sekitar 30 ribu tabung. Jumlah itu diyakini dapat memenuhi kebutuhan konsumen di Inhil. Tandasnya.(dro/*1)


BERITA TERHANGAT
Gubri Resmikan dan Serahkan Kapal Roro KMP Berembang ke Bupati Inhil, Optimalkan Distribusi Hasil Bumi
Bupati Inhil H. Herman Hadiri Musrenbang RPJMD 2025–2029 di Gedung Engku Kelana
H Herman Pemimpin Visioner, Pintu Inhil Hebat Terbuka