
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Sejak Januari hingga September 2014, jajaran Polres Inhil berhasil mengungkap 8 kasus pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan menetapkan 18 orang tersangka (TSK).
5 kasus diantaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tembilahan, 2 masih dalam proses penyidikan (Lidik) dan 1 diantaranya dilimpahkan ke Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabat) Provinsi Jambi.
“untuk satu kasus ini TKP-nya masuk di wilayah hukum Polres Tanjabat,” ujar Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo SIK MSi, didampingi Kasat Reskrim AKP Ade Zamrah SIK, Jumat (26/9).
Penegakan hukum tersebut dilakukan selama masa tanggap darurat dan siaga darurat. Umunya para pelaku dikatakan Kapolres mengaku sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan cara membakar.
“Baru-baru ini kita kebali berhasil mengamankan 4 tersangka karhutla di Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning. Kemudian 1 kasus lagi kami ungkap di Kecamatan Pelangiran. Dengan demikian total yang kami amankan dalam bulan ini ada 5 TSK dari 2 kasus,” paparnya.
Para pelaku dijerat dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Artinya Polisi tidak pandang bulu terhadap siapa saja pelaku kejahatan pembakaran hutan dan lahan.
“Kita akan tindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan karhutla. Sebab pemerintah kita menyebut pelaku pembakar hutan dengan penjahat kemanusia,” jelas Kapolres.
Salah satu alasan disebutnya TSK Karhutla sebagai penjahat kemanusia, dilanjutkan Kapolres karena dampaknya merugikan banyak aspek, seperti Kesehatan, Pendidikan, Ekonomi dan aspek sosial lainya.(dro/*1)



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman