
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Tak terima anak dicabuli, Yanti (41), Warga Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu melaporkan ke polisi.
Didepan petugas ia menerangkan bahwa anaknya, NK (17) mendapatkan perbuatan tak senonoh oleh ZN (17) warga Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, pada 22 September lalu sekitar pukul 17.00 wib.
Pelaku menggauli korban layaknya suami istri di parit 1 Sungai Salak. Perbuatan itu diketahui orang tua korban melalui saudara NK, bernama RJ.
“RJ memberitahukan kepada ibunya bahwa NK telah dicabuli oleh ZN,” kata Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo SIK MSi, melalui Paur Humas Ipda Warno Akman, Senin (29/9).
Masih menurut Warno, setelah menerima laporan itu petugas kepolisian langsung mengamankan pelaku di Mapolsek Tempuling.
“Kasus ini masih dalam penedalaman pihak berwajib. Kami akan bekerja sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” tutupnya.(dro/*1)


BERITA TERHANGAT
Bahas Tentang Pemberhentian Anggota DPR, YPS Menerbitkan Buku Berjudul Politik Hukum
Malam Pergantian Tahun, 16 Pasang Muda-mudi di Inhil Terjaring Razia
Gasak Barang Milik Pedagang, Petugas Trantib Pasar di Bui Polisi