
Tembilahan (detikriau.org) – Mewakili Bupati Inhil, Sekda, H Alimuddin RM membuka secara resmi sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang lembaga keuangan mikro. Kegiatan tajaan Bagian Administrasi Perekonomian Setda Kab. Inhil yang dilaksanakan di Aula Gedung Puri Cendana Tembilahan juga dihadiri oleh sejumlah pejabat esselon dilingkungan Pemkab Inhil. Rabu (15/10/2014)
Bupati dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda menyampaikan bahwa lembaga keuangan yang menyediakan dana atau modal bagi usaha skala mikro atau usaha skala kecil sangatlah penting dan mendesak. Lembaga keuangan skala mikro ini memang hanya difokuskan kepada usaha-usaha masyarakat yang bersifat mikro, dan Lembaga keuangan ini dikenal dengan sebutan Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
Berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 2013, untuk memenuhi kebutuhan layanan keuangan terhadap masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah, perlu disusun suatu undang-undang tentang lembaga keuangan mikro untuk memberikan landasan hukum. Penyusunan Undang-undang ini bertujuan untuk, pertama mempermudah akses masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah untuk memperoleh pinjaman/pembiayaan mikro, kemudian untu memberdayakan ekonomi dan peroduktifitas masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah, dan yang terakhir adalah untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah.
Rendahnya akses usaha kecil terhadap Perbankan dinilai Bupati dikarenakan sistem kredit perbankan diselenggarakan atas pertimbangan komersial. Hal ini menyebabkan usaha kecil sulit memenuhi persyaratan teknis perbankan, terutama soal jaminan dan persyaratan administrasi lainnya.
”Karena peran lembaga keuangan mikro ditengah-tengah masyarakat sangat penting untuk memudahkan akses maka Pemerintah akan melakukan pengawasan agar peran LKM dapat tetap maju dan profesional dalam membantu perekonomian masyarakat.” Ujar Bupati
yang menjadi target lembaga keuangan mikro adalah masyarakat yang berpenghasilan rendah dan penduduk daerah lainnya yang hidup dibawah garis kemiskinan, dengan kriteria pendapatannya maksimum setara dengan 320 kg beras perkapita pertahun.
“Oleh sebab itu Saya sangat menyambut baik diadakannya Sosialisasi Undang-undang nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro karena Sosialisasi ini sangat perlu dilaksanakan dan merupakan agenda yang cukup penting dalam upaya memberikan wawasan dan pengetahuan kepada aparat Pemerintah Kecamatan, Kelurahan dan Desa, sehingga tercipta iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan usaha ekonomi masyarakat di Kabupaten Indragiri Hilir.” Imbuh Bupati. (dro/adv pemkab inhil)


BERITA TERHANGAT
Gubri Resmikan dan Serahkan Kapal Roro KMP Berembang ke Bupati Inhil, Optimalkan Distribusi Hasil Bumi
Bupati Inhil H. Herman Hadiri Musrenbang RPJMD 2025–2029 di Gedung Engku Kelana
H Herman Pemimpin Visioner, Pintu Inhil Hebat Terbuka