TEMBILAHAN (detikriau.org) – Satuan Unit Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) musnahkan barang bukti (BB) kasus narkoba jenis Sabu seberat 13,1 gram di Mapolres setempat, Rabu (5/11) sekitar pukul 10.00 WIB.
Barang haram itu merupakan hasil pengungkapan Satuan Unit Narkoba Polres Inhil, pada 19 Oktober 2014 yang lalu dengan satu tersangka Yuf (37).
Pemusnahan BB ini langsung dipimpin oleh Wakapolres Inhil, Kompol Devi Firmansyah SiK didampingi Kasat Narkoba AKP Detis Mayer Silitonga SH dengan dihadiri pihak Pengadilan Negeri Tembilahan, Kejaksaan Negeri serta tamu lainya.
Pada kesempatan itu, Wakapolres Inhil menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap tindak kejahatan narkoba. “Kami tidak main-main untuk memberantas masalah penyalahgunaan narkoba jenis apapun. Karena kita tahu kejahatan narkoba dapat merusak mental para genarasi muda,” ujar Devi Firmasyah.
Meningkatnya jumlah penyalahgunaan narkoba belakangan ini, kata Wakapolres, disebabkan banyak faktor. Diantara lain rendahknya kesadaran masyarakat untuk tidak bersentuhan dengan narkoba.
Berkaitan dengan hal tersebut jajaran Kepolisian khususnya Polres Inhil akan meningkatkan langkah-langkah Preemtif dan Preventif berupa pembinaan dan sosialiasi tentang penyalahgunaan narkoba terhadap masyarakat luas.
“Kita berharap daerah kita (Inhil, red) menjadi salah satu daerah yang bebas Narkoba. Harapan ini juga menjadi harapan Pemerintah Daerah setempat,” tegasnya.(dro/*1)


BERITA TERHANGAT
Bahas Tentang Pemberhentian Anggota DPR, YPS Menerbitkan Buku Berjudul Politik Hukum
Malam Pergantian Tahun, 16 Pasang Muda-mudi di Inhil Terjaring Razia
Gasak Barang Milik Pedagang, Petugas Trantib Pasar di Bui Polisi