TEMBILAHAN (detikriau.org) –Satpol PP Inhil terus lakukan pengawasan terhadap aktivitas pada Pusat Kuliner Kelapa Gading, Jalan HR Subrantas Tembilahan.
Dikatakan kakansatpol Inhil, TM Syaifulah, kewenangan Pengelolaannya berada dibawah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Inhil. Satpol PP hanya hanya memberikan bantuan penertiban jika terjadi penyalahgunaan fungsi pasar.
“Kita mensinyalir ada upaya pihak-pihak tertentu untuk mengalihfungsikan kegunaan kawasan ini sebagaimana yang pernah terjadi pada pasar Pujasera lama. Maka itu perlu diawasi agar lokasi ini benar-benar berjalan sesuai peruntukannya,” Ujar TM Syaifullah
Bagi kios dan lapak yang terindikasi mengalih fungsikan peruntukan, pihaknya akan berikan peringatan keras.
“Semua harus taat terhadap kesepakatan awal. Bangunan tidak boleh dirubah-rubah apalagi sampai mengalih fungsikannya. Ini salah satu yang kami awasi bersama Disperindag,.” Tegas TM Syaifullah.
Meski sejauh ini ia mengaku belum memiliki bukti adanya pengalihfungsian peruntukan, tapi bisa saja suatu saat ke arah sana kalau memang kondisinya mendukung apalagi jika tidak dilakukan pengawasan.(dro/*1)



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman