TEMBILAHAN (detikriau.org) –Satpol PP Inhil terus lakukan pengawasan terhadap aktivitas pada Pusat Kuliner Kelapa Gading, Jalan HR Subrantas Tembilahan.
Dikatakan kakansatpol Inhil, TM Syaifulah, kewenangan Pengelolaannya berada dibawah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Inhil. Satpol PP hanya hanya memberikan bantuan penertiban jika terjadi penyalahgunaan fungsi pasar.
“Kita mensinyalir ada upaya pihak-pihak tertentu untuk mengalihfungsikan kegunaan kawasan ini sebagaimana yang pernah terjadi pada pasar Pujasera lama. Maka itu perlu diawasi agar lokasi ini benar-benar berjalan sesuai peruntukannya,” Ujar TM Syaifullah
Bagi kios dan lapak yang terindikasi mengalih fungsikan peruntukan, pihaknya akan berikan peringatan keras.
“Semua harus taat terhadap kesepakatan awal. Bangunan tidak boleh dirubah-rubah apalagi sampai mengalih fungsikannya. Ini salah satu yang kami awasi bersama Disperindag,.” Tegas TM Syaifullah.
Meski sejauh ini ia mengaku belum memiliki bukti adanya pengalihfungsian peruntukan, tapi bisa saja suatu saat ke arah sana kalau memang kondisinya mendukung apalagi jika tidak dilakukan pengawasan.(dro/*1)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi