Tembilahan (www.detikriau.wordpress.com) – Persoalan tuntutan ganti rugi lahan perkebunan oleh kelompok tani desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran terhadap PT. Tabung Haji Indo Plantation (PT.THIP) yang sempat mencuat beberapa waktu lalu, menurut ketua kelompok tani yang tergabung dalam Forum Masyarakat Kelompok Tani (FMKT) Kaddas, sudah ada penyelesaian.
Diakui Kaddas, pihak perusahaan telah melakukan pembayaran sebanyak 30 dari 35 orang pemilik lahan yang bermasalah dan mengajukan tuntutan ganti rugi. “Seluruh petani yang tergabung dalam FMKT berjumlah 35 orang. 30 diantaranya sudah dilakukan pembayaran down payment (DP), 5 SKT lainnya masih mendudukan masalah surat-suratnya, kata Kaddas kepada Riau Pos, Rabu (4/1).
Masih menurut penjelasan Kaddas, kini mereka hanya tinggal melengkapi beberapa hal yang masih dianggap perlu. Kalau memang sudah tidak ada permasalahan lagi, perusahaan akan melakukan pembayaran secara penuh.” Surat-surat yang dimiliki anggota saya ada yang masih nama orang tua mereka yang sudah meninggal. Tentunya perlu kejelasan siapa ahli warisnya. Termasuk sebahagian juga sudah ada terjadi perpindahtanganan pemilik.” Kata Kaddas.
Pihaknya juga menambahkan bahwa saat ini petani desa Tanjung Simpang tidak memiliki kuasa hukum dengan inisial MK yang pada beberapa waktu lalu berbicara di media mengatasnamakan kelompok tani. Karena kelompok petani sudah mencabut kuasa yang diberikan. Baik secara lembaga maupun perseorangan.(RiauPos)



BERITA TERHANGAT
Bupati Herman Kukuhkan Paskibraka Inhil 2026, Tekankan Kekompakan dan Kesiapan
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Ketahanan Pangan
Diki Nofriadi: Amanah Ini Berat, PKDP Harus Jadi Rumah untuk Semua di Bumi Inhil