10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

JPU Tuntut 21 Terdakwa Kasus Pungkat Dengan 18 Bulan Kurungan Penjara

Bagikan..
foto: mirwan
foto: mirwan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksanaan Negeri Tembilahan menuntut ke 21 pelaku kasus pembakaran 9 unit alat berat milik PT Setia Agrindo Lestari (SAL) dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan bulan kurungan penjara.

Tuntutan yang dibacakan JPU pada Sidang ke-9 di Pengadilan Negri Tembilahan, Senin (08/12/2014) itu dinilai sesuai dengan pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dasar para terdakwa telah melakukan pengrusakan barang yang bukan miliknya.

“yang meringankan selama dalam persidangan terdakwa bersikap sopan, memberikan keterangan yang tidak berbelit-belit, masih memiliki keluarga yang dinafkahi, serta menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi.” Ujar JPU

Pada sidang pembacaan tuntutan yang sebelumnya sempat tertunda ini disaksikan secara langsung oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Wahli) Riau serta Riau Corruption Trial (RCT) serta ratusan warga desa Pungkat kecamatan Gaung. Sidang akan dilanjutkan pada hari kamis (11/12) mendatang.

Sebelumnya, dalam konfrensi pers di kantor PWI Inhil, Jalan Baharuddin Jusuf, Kecamatan Tembilahan Hulu, Walhi Riau menilai ke 21 terdakwa kasus pembakaran alat berat PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL) adalah pejuang lingkungan hidup. Oleh karenanya Walhi nyatakan mendukung mereka untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri Tembilahan.

Dikatakan Deputi Direktur Walhi Riau, Even Sembiring, dalam konfrensi persnya, dalam Pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa pejuang lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Selain dapat dikategorikan sebagai pejuang lingkungan hidup, formulasi Pasal 49 KUHP juga dapat dioperasionalkan guna melindungi 21 pejuang lingkungan hidup tersebut, dimana perbuatan para terdakwa dapat dilihat sebagai suatu pembelaan terpaksa guna melindungi kehormatan dan harta benda mereka yang dirusak atau terancam hancur karena ulah pengrusakan hutan oleh PT SAL. (dro/mirwan)