
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Hingga menjelang berakhirnya tahun 2014, dari jumlah wajib KTP di Kabupaten Indragiri Hilir sebanyak 458.547 jiwa, yang telah melakukan perekaman baru terdata sebanyak 374.875 jiwa atau sebesar 76,80 persen.
“ Dari 374.875 jiwa yang sudah merekam itu, baru 280.270 keping e-KTP yang sudah dicetak. Sedangkan yang siap untuk dicetak setelah selesai verfikasi data di pusat jumlahnya mencapai 46.237 jiwa,” ungkap Kepala Disducapil Inhil, H Tengku Eddy Efrizal, kemarin.
Belum tuntasnya program nasional ini menurutnya disebabkan adanya berbagai persoalan. Secara nasional, masih terjadinya perdebatan persoalan pencantuman kolom agama. Untuk Inhil persoalan lainnya adalah belum mencukupinya ketersediaan blangko e KTP yang dipasok oleh pusat.
Dengan kondisi ini, KTP Siak menurutnya masih sah sebagai identitas kependudukan. Meskipun belum disahkan secara tertulis tetapi secara lisan perpanjangan pemberlakuan KTP siak sudah disampaikan pada Rakernas administrasi kependudukan yang dilaksanakan di Yogyakarta akhir November kemarin. (dro/*1)



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman