TEMBILAHAN (detikriau.org) – Angkatan Kerja diharapkan tidak hanya bisa memburu lapangan kerja tetapi lebih diharapkan untuk dapat menciptakan peluang usaha.
Menurut Kepala Dinsnakertrans Inhil, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Ranelfiandi, belakangan ini masyarakat kerap hanya fokus mencari pekerjaan. Padahal peluang kerja bisa lahir dari kegiatan berwirausaha yang bisa dilakukan oleh siapapun.
“Kemampuaan seseorang bukan saja dilihat dari bagaimana ia sukses menjalankan pekerjaan, tapi bisa dilihat dari kemapuan mengelola sesuatu menjadi pekerjaan,” ujarnya.
Berdasarkan data ditambahkannya, saat ini, dari 272 perusahaan swasta yang tersebar diseluruh kabupaten Indragiri Hilir tercatat sebanyak 426.072 orang tenaga kerja.
Dari jumlah perusahaan itu, 57 diantaranya dikategorikan sebagai perusahaan besar, 127 perusahaan menengah dan 88 perusahaan skala kecil.
Dalam legalitas yang diatur, tenaga kerja memiliki hak dan kewajiban. Hak, meliputi terhadap penghasilan dan jaminan sosial. Sedangkan kewajiban, yakni menjalankan tugas dan beban sebagaimana fungsi mereka. (dro/*1)



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman