
Tembilahan (detikriau.org) – Atasi persoalan banjir pasang, masyarakat berharap agar pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk membenahi saluran drainase terutama diseputaran kota Tembilahan. Selama ini hampir seluruh saluran pembuangan air itu mampet dan tidak berfungsi dengan baik.
Dikatakan Andre (34), warga Tembilahan, tersumbatnya saluran drainase ini menjadi penyebab air tidak bisa dengan cepat dialirkan kesungai. Akibatnya saat curah hujan tinggi, air melimpah dan menggenangi badan jalan hingga kerumah-rumah penduduk berhampiran.
“Coba saja perhatikan saluran drainase seperti di jalan H Khalidi (lorong garam. Red), drainase sama sekali tidak mengalir, airnyapun berwarna hitam, kotor, berbau dan menjadi tempat bersarangnya jentik-jentik nyamuk,” Sampaikan Andre, ahad (11/1)
Senada, Iwan (37), warga Tembilahan lainnyapun membenarkan. Ia berharap agar kondisi ini sgera mendapatkan perhatian pemerintah agar terciptanya kota Tembilahan menjadi kota yang bersih dan indah.
“Harus ada penanganan serius dan terus menerus. Jika persoalan tidak bisa diatasi maka akan sangat sulit untuk menjadikan kota Tembilahan sebagai kota yang bersih,” Saran Iwan
Ditambahkan Iwan, selain melakukan upaya pembersihan dan normalisasi saluran drainase, pemkab juga diminta selalu melakukan sosialisasi dan mengajak keterlibatan secara langsung dari masyrakat. Tanpa adanya kesadaran untuk bersama-sama menjaga kebersihan, segigih apapun usaha pemerintah diyakininya akan sulit mendapatkan hasil maksimal.
“setidaknya ada upaya himbuan secara terus menerus agar masyarakat mau ikut bersama-sama menjaga kebersihan. Jika perlu berikan sanksi jika masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan untuk menjaga kebersihan.” Ujar Iwan
Pantauan lapangan, tidak hanya disatu lokasi, hampir seluruh saluran drainase seputaran kota Tembilahan memang tidak berfungsi dengan baik. Disebahagian besar, drainase tidak obahnya seperti kolam lumpur dan menimbulkan bau yang tidak sedap.
Beberapa penyebab diantaranya saluran drainase dipenuhi dengan lumpur, sampah, hingga berbagai material lainnya. Kerap upaya untuk melakukan pembersihan oleh petugas menjadi sulit karena kebanyakan pemilik bangunan ruko menutup saluran drainase dengan cor beton. Harusnya memang ada aturan yang memberikan sanksi agar kepentingan masyarakat umum ini dapat memberikan hasil baik dan menjadikan kota Tembilahan yang Indah dan bersih. (dro)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi