Penangkapan Rokok Ilegal di Inhil
ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – KPPBC TMP C Tembilahan bersama Polres Inhil berhasil mengamankan kapal bermuatan 445 karton rokok ilegal merk ‘Luffman’ di Kelurahan Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir, Senin (9/12/2019) pagi sekitar pukul 07.00 Wib.
Berdasarkan data keterangan sementara yang didapat dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Cabang (KPPBC TMP C) Tembilahan, Penangkapan itu bermula dari informasi yang didapat dari masyarakat bahwa adanya kapal bermuatan rokok illegal di darah tersebut.
- Satu Tahun Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara: Kerja Nyata dan Keberpihakan Pada Masyarakat
- Brigjen Agustatius Sitepu Anak Petani Karo yang Jago Mencipta Lagi Resmi Jabat Danrem 031/Wirabima Pekanbaru
- Satu Tahun Kepemimpinan H Herman-Yuliantini Di Inhil, Dari 676,93 Kilometer Jalan Kabupaten 30,81 persen Dalam Kondisi Mantap
- Bupati H Herman, Berpacu Dengan Waktu Membangun Inhil Hebat dan Gemilang
- Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Atas Informasi itu, KPPBC TMP C menindaklanjuti dengan melakukan pencarian oleh tim Patla Speed BC 10008 disekitar Pulau kijang, dan berkoordinasi dengan Polres Inhil serta Polsek Pulau Kijang.
Dari pencarai tersebut, akhirnya Kapal ditemukan dalam kondisi kandas disekitar pohon nipah, diduga kapal digunakan sebagai gudang bermuatan rokok illegal.
Dari 445 karton rokok ilegal tersebut diperkirakan nilainya Rp 2.848.000.000 dengan potensi kerugian negara Rp 1.579.750.000.
Atas penangkapan tersebut, barang bukti dibawa ke KPPBC TMP C Tembilahan untuk dilakukan pencacahan dan proses lebih lanjut.
Reporter Arbain



BERITA TERHANGAT
Kunjungan Ketua DPD GRIB Jaya Riau Kepri Ke Dumai, Kebersamaan dan Sinergi Demi Kemajuan
Jurnalis Kepri Unjuk Rasa Tolak RUU Penyiaran
Tujuh Unit Rumah di Tembilahan Rata Dilalap Api