
Jakarta (detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten Inhil yang di wakili Asisten I, Drs Darussalam melakukan audiensi dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rangka perkembangan rencana pemekaran Daerah Kabupaten Inhil, Selasa (3/2/2015)
Kedatangan rombongan Asisten I yang saat itu didampingi oleh Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam, Wakil Ketua DPRD Inhil, Feriyandi Anggota Komisi I DPRD Inhil, beberapa Anggota DPRD Propinsi Riau daerah Pemilihan Inhil, Kadis, Kaban dan Kabag di lingkungan Pemkab Inhil serta beberapa tokoh masyarakat Kabupaten Inhil ini disambut oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ir H Lukman Edy dan beberapa anggota.
Menurut salah seorang anggota DPRD Provinsi Riau Inhil asal dapil Inhil. M Arfah bahwa kab Inhil menurutnya sangatlah layak untuk segera dimekarkan. Dengan menyandang predikat Kabupaten terluas di Propinsi Riau dengan 20 Kecamatan, sejak berdiri sebagai Kabupaten, Inhil sama sekali belum pernah dimekarkan.
Sementara itu, Asisten 1 Setda Inhil Drs Darussalam kepada awak media usai melakukan audiensi mengatakan bahwa pemekaran wilayah Inhil mengacu pada PP 78 dan ada beberapa persyaratan-persyaratan administrasi yang harus di lengkapi, seperti; pernyataan rekomendasi Kabupaten Induk tentang pengalokasian pembangunan termasuk mengalokasikan dana Pembangunan.
usai melaksanakan audiensi di laksanakan penyerahan Dokumen wilayah Kabupaten Inhil yang akan dimekarkan yang diserahkan oleh ketua DPRD Inhil Dani M Nursalam S.Pi kepada Wakil ketua Komisi II DPR RI Ir H Lukman Edy. (rls/adv pemkab inhil)


BERITA TERHANGAT
Gubri Resmikan dan Serahkan Kapal Roro KMP Berembang ke Bupati Inhil, Optimalkan Distribusi Hasil Bumi
Bupati Inhil H. Herman Hadiri Musrenbang RPJMD 2025–2029 di Gedung Engku Kelana
H Herman Pemimpin Visioner, Pintu Inhil Hebat Terbuka