Pekanbaru (detikriau.org) – Wakil Bupati (Wabup) Indragiri Hilir (Inhil), H Rosman Malomo menghadiri Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Bersama antara Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), Kementerian Kehutanan (Menhut), Kementerian Pekerjaan Umum (MenPU) dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Rabu (25/2/2015).
Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Serindit, Kediaman Gubernur Riau, Pekanbaru ini dihadiri jajaran Forkompinda Riau, perwakilan KPK RI dan Kementerian terkait, Bupati atau Walikota se-Provinsi Riau, serta beberapa perwakilan dari daerah tetangga.
Dalam sosialisasi yang membahas tentang percepatan pengukuhan kawasan hutan dan penyelesaian penguasaan tanah yang berada di dalam kawasan hutan ini, Wabup Rosman turut didampingi Kepala Kejaksanaan Negeri (Kejari) Tembilahan, Lulus Mustofa, SH MH dan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Inhil, AKBP Suwoyo Sik, M.Si.
“Kita dari Pemkab Inhil akan melaksanakan berbagai ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, khususnya dalam penerapan peraturan bersama ini,” tutur Wabup Rosman.
Sosialisasi tersebut menghadirkan pembicara dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Muhammad Said, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang, H Doddy Imron Cholid. (adi/ adv pemkab inhil)



BERITA TERHANGAT
Rapat TKPD, Inflasi Tembilahan Maret 2026 Terkendali di Angka 0,17 Persen
“Kabar Duka dari Garis Depan: Anggota TRC BPBD Inhil Jamari Terkena Serangan Jantung, Mohon Doa Seluruh Warga Inhil”
Satu Persatu Janji Politik H Herman-Yuliantini Di Realisasikan