
TEMBILAHAN (derikriau.org) – Bupati Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan melalui Asisten I Sekretariat Daerah (Setda), Darussalam menyatakan bahwa proses pemekaran dua calon daerah otonomi baru di daerah tersebut untuk tingkat kabupaten secara administrasi sudah rampung, baik rekomendasi dari Pemkab maupun DPRD Kabupaten Inhil.
Oleh karena itu, seluruh pihak terkait diminta untuk terus mengawal serta mendukung kesiapan dan proses pemekaran Kabupaten Inhil ini hingga tuntas, sehingga nantinya ada dua kabupaten baru, yakni Kabupaten Indragiri Selatan (Insel) dan Indragiri Utara (Inhut).
“Saat ini, semuanya sedang dalam proses di Pemeritah Provinsi dan DPRD Riau. Jadi, harus terus kita kawal sampai selesai,” tutur Darussalam saat pertemuan membahas pemekaran Insel dan Inhut, di aula Kantor Bappeda Inhil, Jalan Akasia Tembilahan, belum lama ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, HM Lukman Edy sudah memastikan, Negeri Seribu Parit akan bisa dimekarkan tahun 2015 ini.
“Meskipun terdapat dinamika-dinamika, seperti perbedaan pendapat, namun hal itu akan dikembalikan ke Pemerintah Pusat dan DPR RI, untuk memberikan pertimbangan secara objektif dan dinilai opsi mana yang paling potensial untuk mewujudkan pemekaran secara ideal,” terangnya.
Berbagai dinamika tersebut, meurut politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, tidak menjadikan suatu hambatan dalam proses pemekaran. Jadi seluruh pihak terkait diminta untuk bersepakat, karena apapun keputusan dan hasil dari pusat harus terima secara lapang dada.
“Kepada seluruh tim percepatan pemekaran harus terus berkoordinasi dan berkomunikasi. Jika terdapat persoalan internal, segera dituntaskan secara kekeluargaan. Karena, penilaian pemekaran ini salah satunya dilakukan secara teknis,” imbuhnya. (adi/adv pemkab inhil)


BERITA TERHANGAT
Gubri Resmikan dan Serahkan Kapal Roro KMP Berembang ke Bupati Inhil, Optimalkan Distribusi Hasil Bumi
Bupati Inhil H. Herman Hadiri Musrenbang RPJMD 2025–2029 di Gedung Engku Kelana
H Herman Pemimpin Visioner, Pintu Inhil Hebat Terbuka