
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akan segera mengganti jabatan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan (DTPHP) Kabupaten Inhil menjadi Pelaksana Tugas (Plt).
“Sekitar seminggu kedepan jabatan Plh Kepala DTPHP Inhil itu kita ganti menjadi Plt, karena sudah terlalu lama Dinas itu kekosongan Kepala, sedangkan jabatan Plh itu tidak boleh lama,” ungkap Kepala BKD Kabupaten Inhil, H Syaifuddin kepada awak media, Kamis (12/3/2015).
Ia menerangkan, digantinya nama gelar jabatan tersebut karena kepala dinas yang definitif itu terlalu lama menjalani proses kasus yang membelitnya, padahal dinas itu membutuhkan pemimpin yang bisa memutusan sesuatu pekerjaan serta membuat suatu kebijakan.
“Jabatan Plh itukan hanya sebatas melanjutkan pekerjaan si pejabat definitif yang berhalangan saja, tapi pejabat definitifnya kita tidak tau sampai kapan menjalani proses dan ini menjadi suatu kendala bagi dinas, maka kami membuat kebijakan untuk mendudukan Plt,” terangnya.
Dijelaskan, jika jabatan Plt Kepala dinas itu di SK kan, maka dinas tersebut akan ada kebijakan tersendiri layaknya memiliki kepala difinitif, dan ini akan terwujud seminggu kedepan.
“Yang jelas Plt Kepala dinas itu orang harus ligat bekerja dan tidak merangkap jabatan kepala Satker,” tutupnya. (mirwan/adv)



BERITA TERHANGAT
Rapat TKPD, Inflasi Tembilahan Maret 2026 Terkendali di Angka 0,17 Persen
“Kabar Duka dari Garis Depan: Anggota TRC BPBD Inhil Jamari Terkena Serangan Jantung, Mohon Doa Seluruh Warga Inhil”
Satu Persatu Janji Politik H Herman-Yuliantini Di Realisasikan