TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Jalan Kembang Tembilahan digeledah oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Inhil, Senin (6/4/2015) sekitar pukul 19.30.
Saat penggeledahan, Kepala Kantor Perpustakaan tersebut sedang tidak berada di tempat. Penyidik sempat menunggu kurang lebih 1 jam, tak lama kemudian sekitar pukul 10.30 Kepala Kantor Perputakaan dan Kearsiban Daerah Inhil Hj Herlina Dewi tiba dan didampingi kuasa hukumnya Zainuddin Acang.
Penggeladahan ini berdasarkan Surat Polres Inhil nomor: B/408/III/2015 tertanggal 27 maret 2014 perihal izin pengeledahan dikantor perpustakaan dan ke arsipan demi kepentingan penyidikan tersangka Herlina Dewi sesuai pasal 33 KUHP UU nomor 8 tahun 1981. Nomor Surat Penetapan 27/pen Pid/2015/PN Tbh dilakukan penyidik Tipikor terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku pada tahun 2014 lalu.
Kuasa Hukum Hj Herlina Dewi, Zainuddin Acang saat dikonfirmasi menegaskan, saat ini Herlina bukan sebagai tersangka, namun baru berstatus terduga. Kedatangan penyidik, diterangkannya dalam rangka melakukan pendalaman dan pengumpulan barang bukti.
“Hanya sebatas itu, tidak ada keterkaitan perkara lainnya,” tukas Zainuddin, yang juga menyebutkan terlibatnya Herlina ini akan diusulkannya untuk tidak ditahan dulu, karena ada alasan-alasan tertentu.
Saat itu, dikatakan Kuasa Hukum Herlina, sejumlah dokumen disita oleh penyidik berupa dokumen penyerahan barang dari perpustakaan Kabupaten ke Kecamatan-kecamatan, selain itu juga disita buku-buku terkait projek, kemudian dokumen kontrak. Bahkan, dokumen pencairan serah terima barang juga disita sementara oleh penyidik.(mirwan)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi