10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Terkait SK IPWL Untuk Inhil, Yusuf Said Minta RSUD PH Segera Lakukan MoU

Bagikan..
Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said didampingi para anggota saat memimpin hearing
Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said didampingi para anggota saat memimpin hearing

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pasca diterbitkannya Surat Keputusan (SK) tentang penetapan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) rehabilitasi korban penyalahgunaan Napza oleh Pemerintah Pusat untuk Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), maka Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puri Husada (PH) diminta segera melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait pelaksanaannya di lapangan.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said saat memimpin hearing atau rapat dengar pendapat bersama perwakilan Dinas Kesehatan (Dinkes), Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Bagian Hukum dan Bagian Ortala Setda Inhil, serta RSUD PH Tembilahan, di Ruang Komisi I Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Rabu (15/4/2015).

Dikatakan Yusuf Said, mengingat kondisi Kabupaten Inhil yang saat ini sudah termasuk dalam kategori bahaya dan darurat Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza), maka seluruh pihak terkait harus segera mengambil langkah konkrit, guna mencegah dan mengantisipasi sejak dini, sehingga pengaruh buruknya tidak semakin meluas.

“Setelah kita menerima SK IPWL itu, hendaknya RSUD PH selaku pihak yang diberikan kewenangan penuh, dapat langsung melakukan berbagai langkah dan kebijakan strategis, seperti melakukan penandatanganan Mou paling lambat Bulan Mei nanti, karena tidak menutup kemungkinan Inhil ini juga termasuk dalam salah satu jalur peredaran Napza,” tutur Yusuf Said didampingi para anggota Komisi I DPRD Inhil.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Penanggulangan Masalah Kesehatan (PMK) Dinkes Inhil, dr Saut Pakpahan menyatakan, menindaklanjuti SK IPWL yang diterima oleh Kabupaten Inhil, maka pihaknya sudah menetapkan 2 langkah dan strategi dalam pengobatan korban penyalahgunaan Napza, yakni pemberian obat dengan sistem rawat inap dan rawat jalan.

“IPWL ini sudah disepakati dimulai dari rumah sakit, sedangkan puskesmas akan mengbackup dalam hal memediasi para pasien atau korban ke rumah sakit,” terangnya.

Senada dengan itu, Direktur Utama RSUD PH Tembilahan, dr Irianto menjelaskan bahwa pihaknya berencana akan melakukan studi banding ke daerah lain, yang sudah menerapkan program tersebut terlebih dahulu, seperti di Solo.

“Prinsipnya, masalah narkotika ini sudah emergency, Jadi, kita harus bersama-sama mencegah dan mengobati para pasien atau korban yang sudah kecanduan obat-obatan terlarang,” imbuhnya.(adi/adv)