10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Darurat Napza, Muammar : Di Inhil Harus Dibentuk BNNK dan IPWL

Bagikan..

Penandatangan-kerjasama-Indonesia-dan-Filipina--terkait-pemberantasan-narkotikaTEMBILAHAN (detikriau.org) – Guna mencegah dan mengantisipasi semakin meluasnya peredaran serta penyalahgunaan Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza) sejak dini terutama di kalangan generasi muda, maka di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dipandang perlu dibentuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) dan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Inhil, Muammar saat hearing atau rapat dengar pendapat bersama perwakilan Dinas Kesehatan (Dinkes), Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Bagian Hukum dan Bagian Ortala Setda Inhil, serta RSUD PH Tembilahan, di Ruang Komisi I Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, kemarin.

Dikatakan Mummar, dari hasil kunjungan kerjanya ke beberapa daerah, ia menilai di Negeri Seribu Parit ini memang harus segera dibentuk BNNK dan IPWL rehabilitasi korban penyalahgunaan Napza. Apalagi, jika mengingat kondisi yang ada di lapangan saat ini.

“Daerah kita sekarang sudah bisa masuk dalam kondisi darurat Napza, jadi semua pihak terkait harus secepatnya mengambil langkah dan kebijakan, dalam upaya menanggulangi permasalahan ini,” tutur Muammar.

Seperti dengan keberadaan IPWL yang sangat dibutuhkan dalam penanganan Napza, lanjut Muammar, dimana berdasarkan ketentuan para pengguna dan pencandu narkoba itu lebih baik direhabilitasi daripada di penjara.

Oleh karena itu, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini menyatakan, yang harus juga disiapkan oleh pemerintah adalah sumber dayanya, yang bisa menganalisa apakah seorang pengguna dan pencandu tersebut diberikan rehabilitasi dan pengobatan dengan cara rawat jalan atau rawat inap.

“Yang juga tak kalah pentingnya dilakukan, yakni mengintensifkan sosialisasi tentang narkoba, karena masih banyak masyarakat kita yang tidak tahu dan tidak memahami terkait Napza ini. Contohnya saja, ada anggapan masyarakat kalau sudah direhabilitasi berarti dipenjara, padahal kan tidak. Pemahaman ini yang harus kita berikan kepada masyarakat,” imbuhnya.(adi/adv)