
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) diminta untuk melakukan pemetaan secara langsung di lapangan sebelum menetapkan suatu wilayah di Negeri Seribu Parit sebagai kawasan perkebunan.
Permintaan tersebut disampaikan Anggota DPRD Inhil, Edi Gunawan saat mengikuti diskusi Komisi I dan II DPRD bersama Badan Perizinan, Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BPMPD) Inhil, di ruang Komisi I Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, kemarin.
Dikatakan Edi, penetapan kawasan perkebunan ini memang sangat penting bagi Pemkab Inhil dalam upaya menarik minat para investor yang ingin menanamkan modalnya di bidang perkebunan.
“Untuk membangun dan memajukan daerah, memang sangat dibutuhkan kehadiran dan peran serta para investor, khususnya di bidang perkebunan yang menjadi unggulan Kabupaten Inhil,” tutur Edi.
Kendati demikian, lanjut politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini, sebelum wilayah itu ditetapkan sebagai kawasan perkebunan, hendaknya terlebih dahulu dilakukan konservasi di lokasi tersebut.
“Langkah ini, untuk menghindari terjadinya berbagai permasalahan yang tidak diinginkan, seperti adanya perkampungan warga yang masuk dalam lahan perkebunan,” terangnya.(adi/adv)



BERITA TERHANGAT
Organisasi Wanita Di Inhil Gelar Aksi Sosial Sunat Massal
Tutup Pelatihan PKBM Melati Indah, Bunda PAUD Inhil Dorong Pendidikan Inklusif dan Penguatan Literasi Digital
DPRD Inhil Gelar Sidang Paripurna Milad ke 61 Kabupaten Inhil Tahun 2026