
TEMBILAHAN – Ra (21) warga Kelurahan Dumai Timur kota Dumai ini diamankan oleh jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil) karena terbukti miliki Senjata Api (Senpi) replika jenis revolper yang ditemukan terbungkus kain warna hitam serta sebilah senjata tajam jenis badik di salah satu tempat permainan bilyard dikota Tembilahan, Senin (1/6/2015) malam.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, awalnya sekitar pukul 20.30 WIB Polsek Tembilahan Hulu mendapatkan laporan dari salah satu saksi kalau di TKP ada yang mengantongi Senjata berbahaya tersebut.
“Saat itu juga, petugas kita langsung ke TKP dan menggeledah tas milik pelaku warna coklat. Selain menemukan Senpi, sebilah senjata tajam jenis badik juga tampak dalam tas milik tersangka,” terang Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas Polres, Iptu Warno Akman, Selasa (2/6/2015).
Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut Warno, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Tembilahan Hulu, guna proses penyelidikan lebih lanjut.(mirwan)



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman