10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Perda Ibadah Haji, Padli Harapkan Tak Jadi Alasan Oknum Lakukan Pungutan Kepada CJH

Bagikan..
Anggota Pansus II DPRD Inhil, Fadli memberikan usulan terkait pembentukan Ranperda pelaksanaan Ibadah Haji
Anggota Pansus II DPRD Inhil, Fadli memberikan usulan terkait pembentukan Ranperda pelaksanaan Ibadah Haji

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Peraturan Daerah (Perda) tentang pelaksanaan Ibadah Haji di daerah yang nantinya akan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diharapkan tidak menjadi alasan bagi pihak atau oknum tertentu, untuk memungut biaya kepada para Calon Jama’ah Haji (CJH).

Pernyataan tersebut disampaikan anggota Panitia Khusus (Pansus) II, Padli saat mengikuti pertemuan bersama seluruh stakeholder terkait, untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan Ibadah Haji di daerah tahun 1436 H atau 2015 M, di Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, beberapa waktu lalu.

Ditegaskan Padli, setiap kebijakan dan keputusan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) haruslah mempertimbangkan berbagai hal yang berkaitan langsung dengannya, seperti kesejahteraan masyarakat serta pembangunan dan kemajuan daerah.

“Seperti pembuatan Perda pelaksanaan Ibadah Haji yang sedang kita bahas sekarang. Jangan sampai niat kita yang baik ini menjadi permasalahan di kemudian hari yang berdampak pada kerugian masyarakat dan lain sebagainya,” tutur Padli.

Oleh karena itu, sebelum Ranperda ini disahkan menjadi Perda pada tanggal 12 Juni mendatang, Ketua Pansus II, HM Yusuf Said memandang perlu adanya kesepakatan tentang berbagai hal yang berkenaan dengan pelaksanaan Ibadah Haji, seperti pendanaan dan lain sebagainya.

“Yang perlu menjadi perhatian kita adalah berapa kuota haji Inhil untuk tahun ini. Jadi, kita harapkan Kemenag dapat segera memberikan data pasti tentang berapa jumlah jama’ah yang akan diberangkatkan,” terangnya.

Dengan begitu, lanjut politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini, satuan kerja (satker) terkait lainnya bisa langsung bergerak dan mempersiapkan berbagai hal yang diperlukan.

“Kemenag harus memastikan terlebih dahulu berapa data rilnya, sehingga tidak terjadi kendala dan permasalahan di kemudian hari,” imbuhnya.(adi/adv)