10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Ini Dia 6 Rekomendasi Pansus I DPRD Inhil Terhadap Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah

Bagikan..

imagesTEMBILAHAN (detikriau.org) – DPRD Inhil memberikan catatan dengan enam rekomendasi terhadap Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah.

Catatan itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Inhil, Edi Gunawan saat membacakan laporan hasil pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2014 pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, beberapa waktu lalu.

Enam rekomendasi itu adalah:

  1. Secara ekonometrik bahwa kinerja dalam pengelolaan pendapatan seharusnya dihitung atas dasar pertumbuhan pendapatan setelah dikurangi dengan pertumbuhan ekonomi ditambah tingkat inflasi. Rumusan itu menghasilkan kinerja rill dari perolehan pendapatan sebagai hasil dari upaya raihan peluang dan netralisasi faktor distorsitas karena tingkat inflasi. Tidak adanya data terhadap pertumbuhan ekonomi tahun 2014 dan data tingkat inflasi tahun 2014 Kabupaten Indragiri Hilir, sebagaimana data yang disampaikan pada buku LKPJ adalah data tahun 2013, sehingga gambaran dalam menghitung kinerja  tahun 2014 terhadap pengaruh pertumbuhan kedua indikator perekonomian tersebut  sulit dilakukan, untuk itu kepada Pemerintah Daerah  harus memiliki tabulasi data yang diolah sesuai dengan kondisi eksisting dan keterkinian, akurat, valid, dan  reliable. Kedepan bahwa alasan tidak adanya data lantaran belum dikeluarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), bukan lagi menjadi dasar alasan pembenaran.
  2. Agar dalam menetapkan besaran belanja pada setiap SKPD disesuaikan dengan skala kebutuhan prioritas yang disesuaikan dengan rencana indikator akan target capaian sebagaimana tertuang pada RPJMD Kabupaten Indragiri Hilir  Tahun 2013 – 2018.
  3. Agar dalam menghitung perkiraan pada belanja tidak langsung dilakukan dengan cermat dan terukur, khususnya pada pos belanja pegawai, berkenaan dengan gaji pegawai, karena terdapat sisa lebih pada pos ini sebesar lebih kurang  sebesar 147 milyar, yang semestinya dapat dimanfaatkan untuk pos pada belanja langsung.
  4. Agar dapat diberikan sanksi yang tegas terhadap kinerja SKPD yang progress pekerjaannya tidak sesuai dengan target yang ditetapkan, dengan menetapkan  minimal realisasi keuangan  diatas 90 %,  atau disesuaikan dengan target pada RPJMD Kabupaten Indragiri Hilir, tentunya tetap memperhatikan kepatutan dan penghematan belanja pegawai .
  5. Tingginya belanja pegawai terkadang tidak berbanding lurus dengan belanja barang dan jasa, satu sisi belanja pegawai bisa mencapai 100 persen tetapi disisi lain belanja barang dan jasa justru dibawah 50 %,  harusnya  persoalan kebijakan dan penyesuaian belanja pegawai diatur oleh peraturan bupati sehingga ada ukuran dan takaran yang jelas, agar setiap kegiatan pada pos belanja pegawai disesuaikan pengeluarannya dengan pos pada belanja barang dan jasa maupun  belanja modalnya.
  6. Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Indragiri Hilir terdapat penurunan target yang cukup signifikan terhadap target kesepakatan pada  APBD tahun 2014, khususnya disektor penerimaan pajak daerah dan restribusi daerah, padahal besaran target yang disepakati pada APBD tahun 2014 masih sangat belum menunjukkan keseimbangan antara PAD dengan rasio  jumlah penduduk serta luasan wilayah, karena jumlah APBD tahun 2014 sebesar 2,1 Triliyun sedangkan PAD yang diterima kisaran 100 milyar atau sama dengan 0,5 % dari jumlah APBD Kabupaten Indragiri Hilir. Sehingga ketergantungan kita terhadap sumber dana pusat melalui APBN sangatlah tinggi sekali, hal ini tergambar pada APBD Tahun 2015 ketika dana perimbangan dikurangi 25 %, dampaknya sangatlah  terasa. Sangat belum optimalnya pelaksanaan penerimaan disektor PAD agar dapat menjadi perhatian serius dan harus segera  dilakukan pembenahan secara mendalam terhadap sistem manajemen penerimaan maupun pengelolaan PAD Kabupaten Indargiri Hilir, dengan melakukan pembenahan terhadap restrukturisasi sistem pendataan dengan validasi data yang akurat terhadap sumber wajib pajak dan restribusi daerah,  melakukan peningkatan terhadap kualitas SDM aparatur,  pengembangan dan penagihan pajak dan restribusi yang handal, terukur sebagai upaya intersifikasi, serta ekstensifikasi sumber sumber PAD yang baru, meningkatkan kerja sama dan koordinasi yang baik antar sektor SKPD dalam penerimaan dan pungutan PAD dimana Dinas Pendapatan Daerah adalah penanggung jawab dalam pelaksanaannya, menyampaikan informasi secara terbuka  di media terhadap penerimaan PAD dan membentuk tim pengawasan guna menghindari kebocoran penerimaan PAD. (adi/adv)