
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pihak Kepolisian Polres Inhil kembali berhasil meringkus pelaku Narkoba jenis daun Ganja Kering di jalan Lintas PT BDL Dusun Simpun Kelurahan Sungai Empat kecamatan Gaung Anak Serka (Gas) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Rabu (3/6/2015) sekitar 17.00 WIB.
Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas Polres, Iptu Warno Akman, Kamis (4/6/2015) menjelaskan kronologi penangkapan bermula saat pihak Polsek Gas mendapatkan informasi akan adanya transaksi Narkoba diwaktu itu.
“Saat itu juga dilakukan pengintaian oleh petugas kita, di TKP tampak 2 orang yang dicurigai yakni Id (21) warga Kelurahan Sungai Empat dan Ha (39) warga Desa Teluk Sungka Kecamatan GAS. Usai dilakukan penggeledahan, ditemukan Narkoba jenis ganja kering yang dikantonginya,” jelas Paur Humas.
Sebenarnya waktu itu, lanjut Warno, Pihak Polsek Gas telah menerima keterangan dari kedua tersangka bahwa juga ada terlibat pihak lain di desa Rambaian kecamatan Gas, namun setelah dilakukan pengembangan kasus di Rambaian, hasilnya nihil.
Meski begitu, pihak kepolisian tetap melakukan penahanan terhadap kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti diantaranya kertas paper untuk linting, uang tunai Rp 222.000, paket ganja kering senilai Rp 50 ribu serta 2 unit Handphone merk Samsung dan Nokia.
“kedua pelaku sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.” Tandas Paur Humas. (mirwan)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi