Ditresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman memimpin pengungkapan rokok Luffman ilegal di Pekanbaru.(Istimewa)
ARB INdonesia, PEKANBARU – Pihak kepolisian membongkar gudang berisi 331.900 bungkus rokok ilegal merek Luffman di Perumahan Gesa Residence Blok Gardenia, Jalan Akasia, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan itu, 5 orang pelaku diamankan.
“Awalnya kita terima informasi dari masyarakat, bahwa akan ada penyalahgunaan narkoba dengan jumlah orang yang banyak di sana,” ujar Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Suhirman, mengisahkan muasal pengungkapan tersebut, Sabtu (21/12).
Atas informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian. Hasilnya, petugas menemukan 2 orang yang dicurigai, dan kemudian membututinya.
“Tibalah di suatu rumah di dalamnya kita temukan rokok merek Luffman ilegal atau tanpa pita cukai. Pengungkapan itu dilakukan pada Jumat (6/12) lalu,” sebut mantan Dirresnarkoba Polda Bangka Belitung (Babel) itu.
Dari keterangan dua tersangka, diketahui ada satu gudang lagi yang digunakan untuk menyimpan rokok ilegal. Kemudian petugas menuju ke lokasi dimaksud dan menemukan satu gudang rokok serupa dengan penemuan awal.
“Ternyata mereka sengaja menyewa rumah hanya untuk dijadikan gudang tempat penyimpanan rokok ilegal itu,” kata dia.
“Jadi semua total rokok ilegal yang kita sita sebanyak 331.900 bungkus. Itu jumlah yang banyak untuk pengungkapan rokok ilegal. Selanjutnya barang bukti rokok kita serahkan ke Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus,red) Polda Riau untuk dilakukan pendalaman,” sambungnya.
- Organisasi Wanita Di Inhil Gelar Aksi Sosial Sunat Massal
- Tutup Pelatihan PKBM Melati Indah, Bunda PAUD Inhil Dorong Pendidikan Inklusif dan Penguatan Literasi Digital
- Pemkab Tapanuli Utara Kukuhkan KSB Saoloan di Adian Koting, Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Berbasis Komunitas
- Sekda Inhil Tekankan ASN dan Ingatkan OPD Jangan Berpuas Diri Raih Opini WTP
- Bupati Inhil Hadiri Pembukaan MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau di Kuantan Singingi
Dirincikannya, dari 331.900 bungkus rokok Luffman ilegal, di antaranya Luffman Young Mild sebanyak 78.400 bungkus, Luffman Light 86.000 bungkus, dan Luffman Flavor 167.500 bungkus. Selain barang bukti, petugas turut mengamankan lima orang tersangka.
“Tersangka masing-masing berinisial N, FS, A, AG dan K. Adapun peran kelima tersangka itu sebagai penjaga gudang, juru muat, pengawal barang dari gudang ke tempat tujuan, dan pembeli,” imbuh Kombes Pol Suhirman.
Sumber Haluanriau.co
https://haluanriau.co/2019/12/21/polisi-bongkar-gudang-rokok-ilegal-di-pekanbaru/



BERITA TERHANGAT
Antrean BBM dan Stok BBM Normal, Polsek Tempuling tetap Kawal SPBU di Tempuling
Mengungkap Temuan Tangkapan Kayu Ilegal Di Polairud Dumai
Polres Labuhanbatu Tangkap Pelaku Pembacokkan sadis