TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dalam bulan Ramadhan, seluruh masyarakat kota Tembilahan, khususnya para pedagang diimbau untuk tidak menggunakan badan jalan sebagai tempat berjualan.
Himbauan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Pahrolrozy, belum lama ini. “Para pedagang takjil atau makanan berbuka puasa tidak dibenarkan berjualan di pinggir jalan,” katanya.
Ia mengatakan, jika berjualan di pinggir jalan bahkan sampai menggunakan badan jalan itu akan mengakibatkan terganggunya ketertiban lalu lintas di jalan raya dan bakal mengundang kemacetan. Ia mempersilahkan kepada para pedagang berjualan dimana saja, tapi tidak sampai mengganggu ketertiban umum.
Meski begitu, sebagai dinas terkait, pihaknya telah mengupayakan penyediaan tempat khusus berjualan di Bulan Puasa ini dengan menyediakan beberapa lokasi pasar Wadai atau pasar Ramadhan diantaranya di Pasar Pagi jalan Baharuddin Yusuf, kemudian di parkiran Pusat Kuliner Kelapa Gading serta di samping Stadion Beringin dan beberapa titik lainnya.
“Namun tidak disediakan pasar wadai dalam satu tempat seperti tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah terjadinya kemacetan dan memecah keramaian sesuai dengan keinginan Bupati Inhil.” Tandas Fahrolrozy. (mirwan)



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman