Sebanyak 160 WNI terancam hukuman mati di luar negeri. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
ARB INdonesia, JAKARTA – Komisi I DPR RI meminta pemerintah untuk proaktif terkait masih adanya sebanyak 160 warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di luar negeri.
“Kewajiban negara adalah melindungi warganya. Kewajiban itu ditunaikan oleh pemerintah sebagai pemegang kekuasaan. Dalam hal terancamnya 160 WNI oleh hukuman mati di berbagai negara, pemerintah Indonesia sudah barang tentu harus mengupayakan semaksimal mungkin agar hal tersebut tidak terjadi,” ungkap anggota Komisi I DPR Willy Aditya, Rabu (25/12/2019).
Willy mengatakan, upaya-upaya yang dilakukan tentunya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dengan tetap menghormati kedaulatan dan supremasi hukum di suatu negara tertentu.
Selain upaya hukum, lanjut Willy, upaya diplomasi juga perlu dilakukan oleh pemerintah Indonesia. “Lobi-lobi harus dilakukan oleh para diplomat kita. Semuanya dalam rangka meminimalisir hukuman yang ditimpakan kepada WNI kita. Terlebih jika yang kita bela tidak bersalah dalam pandangan kita,” katanya.
Namun jika WNI tersebut memang secara meyakinkan melakukan kesalahan, langkah yang bisa dilakukan pemerintah Indonesia adalah memberikan pendampingan hukum dalam rangka menjaga hak-hak hukumnya agar tidak dilanggar.
Kasus terbaru, seorang pemuda 22 tahun asal Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, berinisial ADS (sebelumnya ditulis MP) terancam hukuman mati di Malaysia. Pemuda yang bekerja sebagai petugas keamanan perusahaan Shin Yang, Bintulu, Sarawak, Malaysia itu membunuh sesama rekan kerjanya. Ancaman hukuman mati ini, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negeri Jiran.
“Saat ini, tersangka sudah dilakukan penahanan untuk proses penyelidikan lebih lanjut di bawah Seksyen 302 Kanun Keseksaan (KUHP) dengan ancaman hukuman mati,” kata Liaison Officer (LO) Polri Konsulat Jenderal Jenderal Indonesia (KJRI) di Kuching Sarawak, AKBP Joni Getamala, seperti dikutip Okezone, Minggu (22/12/2019).
ADS diduga membunuh Zulkibli, warga Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat di area perkebunan perusahaan Shin Yang, Batu 22, Jalan Bintulu-Miri Lama, Bintulu, Sarawak, Malaysia, pada Kamis 19 Desember 2019, pukul 17.30 waktu setempat. Pemicunya adalah ketersinggungan saat pelaku ditegur korban.
- Usulan Pinjam 200 M Ditolak DPRD, Ketua PAN Inhil : Segala yang Baik Lahir dari Persiapan yang Matang
- Gunakan Motor Trail Angkut Bantuan Untuk Warga Terdampak Bencana Taput
- Bela sungkawa Forkopimda kabupaten labuhanbatu kepada keluarga korban bencana ditaput
- PGRI Riau dan Polda Riau Sepakat Perkuat Perlindungan Hukum Guru dan Gerakan Green Policing
- Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian, sebelumnya ADS bersama Zulkibli serta enam orang WNI lainnya akan menjalankan tugas shift sore dengan menggunakan mobil Toyota Hilux. Mobil itu dikendarai oleh seorang warga negara Malaysia.
Sumber Sindonews.com
https://nasional.sindonews.com/read/1479877/13/pemerintah-diminta-lindungi-160-wni-yang-terancam-hukuman-mati-1577280902


BERITA TERHANGAT
Mahasiswa Demo Soal Jembatan Sungai Piring, Ini Kata Ketua DPRD Inhil
11 Unit Alat Pertanian Kembali Disalurkan untuk Petani di Inhil
Milad Inhil ke 56, Ketua DPRD : Tak ada Daerah yang Miskin, yang ada Daerah Tak Dikelola Dengan Baik