TEMBILAHAN (detikriau.org) – Seorang pekerja swasta, Andika (20) warga parit 15 lorong Agung Tembilahan dilaporkan ke pihak kepolisian, karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor merk Yamaha V-Xion dengan nomor Polisi BM 4350 VD milik tetangganya sendiri, Doni (20) pada tanggal 22 Juli 2015 lalu.
Menurut informasi dari kepolisian, berdasarkan laporan yang diterima bahwa pada waktu itu sekitar pukul 06.00 WIB pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan pergi ke Kota Baru Kecamatan Keritang dan berjanji mengembalikan disore harinya, kemudian korban pun meminjamkan.
“Setelah sore harinya, pelaku tidak juga memulangkan Sepeda motor korban, selanjutnya korban menghubungi pelaku tetapi nomor Handphone pelaku sudah tidak aktif sampai saat ini,” kata Kapolres Indragiri Hilir (AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas Polres, Iptu Warno Akman, Selasa (4/8/2015) malam.
Bahkan, sampai saat ini petugas juga belum mengetahui keberadaan pelaku. Yang jelas katanya sementara ini pelaku dikenakan aturan tindak pidana penggelapan sampai ditemukan oleh petugas. Sedangkan korban, dari peristiwa itu dialaminya kerugian materil lebih dari Rp 12 juta. (mirwan)



BERITA TERHANGAT
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman
Bukti Kepedulian, Panitia Natal Oikumene Inhil Tahun 2025 Salurkan Tali Kasih Ke Panti Jompo Tembilahan
Bea Cukai Tembilahan Komitmen Berantas Peredaran Barang Ilegal, Musnahkan Barang Senilai Rp 3 M