10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Sebelum Dirujuk, Terlebih Dahulu Pemegang Kartu BPJS dan Jamkesda Harus Dilayani di Fasyankes Dasar

Bagikan..

DSC_3964TEMBILAHAN (detikriau.org) – Sebelum dilakukan rujukan lebih lanjut ke Rumah Sakit, masyarakat pemegang Kartu BPJS dan Jamkesda harus dilayani di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dasar terlebih dahulu, yakni Puskesmas di wilayahnya masing-masing.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Inhil, DR Hj Alvi Furwanti Alwie melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan, Pengendalian Kemitraan dan Promosi Kesehatan (PPKDPK), Ns Matzen Msi saat berbincang dengan detikriau.org di ruang kerjanya, Senin (10/8/2015).

Dikatakan Matzen, jika masyarakat atau pasien pemenang Kartu BPJs dan Jamkesda ingin mendapatkan pelayanan kesehatan lebih lanjut di Rumah Sakit, maka harus meminta surat rujukan ke Puskesmas di wilayah tempat tinggalnya.

“Sedangkan bagi masyarakat yang belum masuk dalam kepesertaan BPJS dan Jamkesda, diharapkan mengurus BPJS Mandiri di Kantor Cabang Tembilahan,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada tahun anggaran 2015 ini, sekitar 40 persen dari kuota penerima program Jamkesda di Kabupaten Inhil telah diintegrasikan ke JKN dan sisa kuota tetap sebagai peserta Jamkesda.

“Dari kuota peserta Jamkesda sebanyak 145 ribu jiwa, yang diintegrasikan ke JKN setelah diverifikasi adalah sebanyak 43.914 jiwa, dan langsung mendapat Kartu BPJS. Sedangkan sisanya, masih tetap ditanggung Jamkesda,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pembiayaan dan Jamkesmas Diskes Inhil, drg Enni Kholisatun.

Adapun sasaran dari program ini, adalah masyarakat miskin dan tidak mampu, yang termasuk dalam kepesertaan Jamkesda, di luar peserta JKN (pemegang Jamkesmas dan peserta JKN Mandiri). (adi/adv)