Kapolres Pelalawan AKBP Hasyim Risahondua dan jajaran Polsek Pangkalan Kerinci mengadakan konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan dengan pemberatan yang terjadi di warung tuak di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat (27/12/2019). Foto Dok Polres Pelalawan.
ARB INdonesia, PELALAWAN – Niat baik M alias Pakde yang ingin melerai pertengkaran antara AT alias Nisa dan Devi di sebuah warung tuak berujung maut.
Pakde meninggal setelah mengalami pendarahan akibat luka robek di leher terkena lemparan pecahan botol.
Kejadian itu bermula saat tersangka AT bertengkar dengan temannya bernama Devi sekitar 01.30 WIB di sebuah warung tuak di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Kamis (26/12/2019).
Melihat pertengkaran itu, M alias Pakde berniat untuk melerai.
“Korban melerai pertengkaran hingga situasi sempat mereda,” kata Kapolres Pelalawan AKBP Hasyim Risahondua, Jumat (27/12/2019).
Namun, tak lama kemudian keributan antar keduanya kembali terjadi.
AT yang gelap mata kemudian mengambil botol bekas minuman beralkohol, lalu dipecahkan ke tiang warung.
Tersangka yang naik pitam kemudian naik ke atas meja dan berusaha melemparkan pecahan botol tersebut kepada Devi.
Baca Juga : Pria Ini Tewas Usai Melerai Pertengkaran 2 Wanita di Warung Tuak
Korban yang berusaha melerai pertengkaran itu justru terkena pecahan botol yang dilemparkan oleh AT.
“Lemparan pecahan botol justru mengenai korban yang menyebabkan luka robek di leher sebelah kiri. Sehingga korban mengalami pendarahan,” kata Hasyim.
Melihat kejadian itu, AT dan pengunjung berusaha menolong korban dengan membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Selasih Pelalawan.
Namun, karena luka yang dialami korban pada leher itu cukup serius membuat banyak mengeluarkan darah.
Korban dinyatakan telah meninggal dunia setibanya di RS.
Mengetahui kondisi itu, tersangka sempat panik dan berusaha melarikan diri ke rumah temannya.
Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.
- Bupati Herman Hadiri Rapat Lahan 110 A, Kedepankan Kesepakatan Dan Kondusivitas
- Tekan Aksi Premanisme dan Geng Motor, Satsamapta Polres Karimun Intensifkan Patroli Malam
- Kepala PLN Karimun Diduga Mendapat Upeti Dari Provider Proxinet Dikonfirmasi Soal Pencatolan Kabel Bungkam Seribu Bahasa
- Polsek Mandah Kunker ke Desa Bantayan Kecamatan Mandah
- Pemko Batam Pastikan Pembangunan Sarpras Kodaeral IV Tidak Ganggu Anggaran Pendidikan
“Tersangka ditangkap Polsek Pangkalan Kerinci beberapa jam setelah melakukan aksinya kemarin, Kamis (26/12/2019), dini hari pukul 01.30 WIB,” ungkap Hasyim.
Menurutnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Sumber Kompas.com
https://regional.kompas.com/read/2019/12/28/16180931/kronologi-tewasnya-seorang-pria-usai-lerai-pertengkaran-2-wanita?page=all#page2.



BERITA TERHANGAT
Antrean BBM dan Stok BBM Normal, Polsek Tempuling tetap Kawal SPBU di Tempuling
Mengungkap Temuan Tangkapan Kayu Ilegal Di Polairud Dumai
Polres Labuhanbatu Tangkap Pelaku Pembacokkan sadis