10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Alat Peraga Kampanye Pilkada Inhu Belum Terpasang. Suryana, Kita Ikuti Saja Aturan yang Berlaku

Bagikan..

Rengat (detikriau.org) – Meskipun tahapan kampanye pilkada serentak tahun 2015 sudah dimulai sejak kamis lalu (27/8) namun hingga saat ini, Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Bupati  dan Wakil Bupati Inhu belum juga dipasang.

Belum dipasangnya APK tersebut mendapat tanggapan dari tim pemenang  calon bupati dan wakil bupati inhu TM – Aminah, Suryana. Ia  mengatakan pihaknya akan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh peraturan KPU “kita ikuti saja aturan yang berlaku”, ungkapnya saat dihubungi wartawan melalui Hpnya, Senen (31/8).

Disambungnya, sesuai dengan Peraturan KPU No 7 tahun 2015 bahwa alat peraga kampanye berupa baleho, spanduk, umbul-umbul, banner, brosur dan alat peraga kampanye lainnya disediakan oleh KPU.  “sesuai aturan tersebut, pihaknya tidak akan memasang dahulu alat peraga kampanye selain APK yang disediakan oleh KPU Inhu, ucapnya.

Disampaikannya, saat ini, menurut informasi yang diterimanya dari pihak KPU Inhu, pengadaan APK tersebut sudah dalam proses lelang di KPU Inhu “menurut informasi, APK dalam proses pelelangan, semoga pertengahan bulan  oktober 2015 ini, APK tersebut suda dapat kita pasang”, sebutnya.

Ia menerangkan, jumlah APK yang akan dipasang nantinya baleho   di 5 (lima) lokasi untuk satu kabupaten, spanduk  2 (dua) per desa, umbul-umbul  20 (dua puluh) per kecamatan, baner dan  poster dipasang  1.000 (seribu) per kecamatan.

Sedangkan Mengenai lokasi pemasangan APK Pilkada Inhu tersebut, dia mengatakan  sudah ditetapkan berdasarkan  Peraturan Bupati Indragiri Hulu nomor 55 tahun 2015. “lokasi pemasangan APK sudah diatur dalam peraturan bupati inhu nomor 55 tahun 2015”, tutupnya.

Untuk sekedar mengingatkan, pilkada Bupati dan Wakil Bupati Inhu hanya diikuti oleh dua pasangan calon yakni, pasangan Tengku Mukhtarudin -Aminah Susilo dan pasangan Yopi Arianto – Khairizal. (zal)