TEMBILAHAN (detikriau.org) – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir (Inhil) meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda), mengkaji untuk mempermudah perizinan pembangunan beberapa pabrik kelapa sawit lagi di daerah tersebut.
Permintaan itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Inhil, Amd Junaidi terkait dengan anjloknya harga jual buah kelapa sawit.
Dikatakan Junaidi, turunnya redemin atau kualitas buah sawit salah satunya dikarenakan terlambatnya pengolahan sejak panen yang disebabkan jauhnya lokasi pabrik dari areal perkebunan sawit masyarakat.
“Buah sawit ini harus sudah diolah di pabrik paling lama 8 jam sejak dipanen, jika lebih maka redeminnya jatuh dan dengan sendirinya harga jual juga tidak akan bisa bersaing, karena kualitas jelek,” tutur Junaidi di Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, kemarin.
Dijelaskan politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini, kebijakan Pemda untuk tidak memberikan izin pembangunan perkebunan kelapa sawit yang baru, tentu sangat didukung sepenuhnya.
“Namun, Pemkab perlu menyelamatkan perkebunan sawit masyarakat yang ada saat ini, karena tidak mungkin kebun sawit tersebut dimusnahkan,” tambahnya.
Oleh karena itu, atas dasar pemikiran membantu perekonomian warga yang sudah mempunyai lahan perkebunan sawit, perlu dikaji pendirian ataupun memberikan izin berdirinya perusahaan kelapa sawit pada beberapa titik lagi di Negeri Seribu Parit.
“Kebijakan ini tentunya harus dikaji dengan baik dan yang paling penting adalah paradigmanya dalam rangka membantu, menjaga serta meningkatkan perekonomian masyarakat, khususnya mereka yang selalu terjepit harga jual buah sawit. (adi/adv)


BERITA TERHANGAT
Usulan Pinjam 200 M Ditolak DPRD, Ketua PAN Inhil : Segala yang Baik Lahir dari Persiapan yang Matang
Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil Hadiri Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025
Ketua DPRD Inhil Serap Aspirasi Warga Lewat Reses III di Jalan Raja Ali Haji, Tirta 1, Masyarakat Menyampaikan Perbaikan Infrastruktur dan Rehabilitasi Surau Almuklisin