
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait diminta, untuk lebih gencar dalam mensosialisasikan peraturan tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Inhil, Iwan Taruna terkait dengan masih ditemukannya hotspot atau titik api, di sejumlah wilayah di Negeri Seribu Parit.
Dikatakan Iwan, saat ini Kabupaten Inhil terutama Kota Tembilahan dan sekitarnya diselimuti kabut asap yang cukup tebal, yang disebabkan oleh Karhutla, baik di daerah tetangga maupun Kabupaten Inhil sendiri.
“Dampak dari Karhutla ini sangat besar, seperti munculnya kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat,” tutur Iwan saat ditemui awak media di Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, belum lama ini.
Oleh karena itu, Pemkab Inhil melalui SKPD terkait harus memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya dan hukuman bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja.
Dengan begitu, lanjut politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini, diharapkan tidak ada lagi dijumpai masyarakat yang membakar lahan, baik untuk membersihkan maupun membuka lahan baru.
“Langkah ini sangat perlu dilakukan, dalam upaya mencegah dan mengantisipasi sejak dini adanya masyarakat yang menjadi korban dan tersangkut persoalan hukum,” imbuhnya.(adi/adv)


BERITA TERHANGAT
Usulan Pinjam 200 M Ditolak DPRD, Ketua PAN Inhil : Segala yang Baik Lahir dari Persiapan yang Matang
Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil Hadiri Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025
Ketua DPRD Inhil Serap Aspirasi Warga Lewat Reses III di Jalan Raja Ali Haji, Tirta 1, Masyarakat Menyampaikan Perbaikan Infrastruktur dan Rehabilitasi Surau Almuklisin