10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Transaksi Narkoba, 2 Warga Pulau Kijang Dibekuk Polisi

Bagikan..

RETEH (detikriau.org) – 2 warga Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh, Sahak (36) dan Ryan (26) terpaksa diamankan polisi karena terbukti melakukan transaksi Narkoba jenis sabu-sabu di TKP Jalan Penunjang Parit 1 Kelurahan Pulau Kijang, Minggu (11/10/2015) sekitar pukul 18.30 WIB.

Awalnya, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat setempat bahwa di TKP ada yang melakukan transaksi Narkoba. Mendengar itu, petugas kepolisian langsung menuju ke lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap salah satu pelaku, Sahak.

Waktu itu tidak ditemukan barang bukti, namun setelah dilakukan pengembangan oleh petugas, sekitar pukul 18.00 WIB kembali dilakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya atas nama Ryan di gedung Serba Guna setempat dan berhasil ditemukan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang dikantongi Ryan adalah 1 bungkus plastik bening yang diduga Sabu-Sabu dibungkus kertas timah rokok, 1 buah dompet coklat yang berisi uang tunai Rp 579.000 dan 2 unit HP warna hitam,” kata Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas, Iptu Warno Akman, Senin (12/10/2015).

Tak hanya itu, petugas kembali melakukan penggeledahan di dalam kamar Sahak dan kembali menemukan sejumlah barang bukti antara lain 1 buah timbangan digital merk Chq HWH pocket scale warna hitam, 1 buah sarung timbangan Digital warna hitam yang berisi 3 bungkus plastik bening diduga Sabu- Sabu, 2 bong atau alat hisap, 1 buah pipet, 1 tabung kaca, 1 mancis warna kuning dan uang tunai sebanyak Rp 807.000.

Selain kedua pelaku tersebut, masih ada satu lagi berinisial I (DPO) berhasil melarikan diri. Sedangkan kedua pelaku yang berhasil diamankan saat ini sedang diamankan di Mapolsek Reteh beserta sejumlah barang bukti guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (mirwan)