“Ngakunya Kantongi Izin Garap Lahan dari Polres Inhil”
“Eh Lahan Juga Katanya Hasil Hibah Kades Atas Jasa Batalkan Izin PT Agro”
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Sejumlah warga Parit 6 dan 7 Dusun Lemang Jaya, Desa Kuala Lemang, Kecamatan Keritang datang dan mengadu ke Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Senin (19/10/2015).
Kedatangan warga yang dipimpin langsung Kepala Desa (Kades) Kuala Lemang, Damsir Latif ini diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said didampingi Wakil Ketua Komisi I DPRD, H Bakri H Anwar, serta para anggotanya.
Kedatangan perwakilan warga Desa Kuala Lemang ini, bertujuan untuk mengadukan persoalan lahan dan tanaman sawit mereka yang dirusak oleh pekerja yang katanya suruhan oknum di salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Inhil.
Menurut Deden, salah seorang warga, lahan yang diserobot oknum LSM ini sudah mereka garap sejak tahun 2006 dan ditanam sawit berumur 3 tahun.
“Namun pada tahun 2013 datang oknum LSM yang mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut. Padahal, berdasarkan peta desa tahun 1994, lokasi kami ini masuk kawasan Desa Kuala Lemang,” tutur Deden.
Oknum LSM ini juga selalu mengaku mendapat izin dari pihak Polres Inhil untuk menggarap lahan ini. Kalau memang mau menghentikan kegiatan mereka harus menghadap langsung kepada pihak Polres Inhil.
Senada dengan itu, Kades Kuala Lemang, Damsir Latif membenarkan bahwa memang lahan yang digarap warganya tersebut hasil garapan mereka sejak lama dan sudah mengantongi legalitas dari pihak desa dan kecamatan.
“Lahan ini benar milik warga saya ini sudah digarap, bahkan tanaman sawit sudah berumur 3 tahun,” terangnya.
Saat ditanyanya, dasar kepemilikan oleh oknum LSM tersebut, mereka hanya mengaku memiliki surat dari Kepala Desa Keritang Hulu, Kecamatan Keritang, H Darmawan. Dengan dalih dapat hibah dari Desa Keritang Hulu atas jasa mereka membatalkan izin PT Agro disana.
“Padahal, kalau pengakuan H Darmawan (mantan Kades Keritang Hulu) lahan ini memang milik warga Kuala Lemang, berdasarkan pengakuan lisan dan tertulis tanggal 28 Maret 2009 bahwa lahan seluas 1200 hektar milik warga kami,” tambahnya.
Menanggapi pengaduan warga tersebut, Ketua Komisi I DPRD Inhil, Yusuf Said menyatakan berjanji akan segera menindaklanjutinya.
“Kami akan fasilitasi, maka pengaduan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan dan akan mengagendakan pemannggilan kepada pihak terkait,” imbuhnya. (adi)


BERITA TERHANGAT
Usulan Pinjam 200 M Ditolak DPRD, Ketua PAN Inhil : Segala yang Baik Lahir dari Persiapan yang Matang
Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil Hadiri Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025
Ketua DPRD Inhil Serap Aspirasi Warga Lewat Reses III di Jalan Raja Ali Haji, Tirta 1, Masyarakat Menyampaikan Perbaikan Infrastruktur dan Rehabilitasi Surau Almuklisin