TEMBILAHAN (detikriau.org) – Narkoba jenis sabu-sabu kembali ditemukan di dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II A Tembilahan. Namun masuknya barang haram kali ini berhasil digagalkan oleh seorang petugas sipir Lapas Roni (33) di pintu utama Lapas Tembilahan, Jum’at (23/10/2015) kemarin sore.
Pelaku sementara adalah seorang pelajar berinisial RN (18) warga jalan Pangeran Hidayat Tembilahan. Sabu-sabu itu diniatkan akan dikirim kepada salah satu warga binaan Lapas Tembilahan berinisial SL.
Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas, Iptu Warno Akman, Sabtu (24/10/2015) mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima dengan nomor: 129/X/2015/RIAU/RES INHIL/SAT NARKOBA membenarkan adanya peristiwa itu.
Krologisnya, sekitar pukul 18.00 WIB petugas Lapas ini menerima tamu yang ingin mengantarkan titipan makanan yang terbungkus di dalam pelastik. Setelah meletakkan titipan, tamu ini langsung meninggalkan lokasi. Kemudian petugas Lapas ini memeriksa dan ditemukan 1 bungkus plastik kecil yang mencurigakan.
“Petugas Lapas langsung memanggil tamu tadi yang sudah berada di luar. Tamu itu langsung diamankan petugas Lapas untuk diminta keterangan,” kata Warno.
Saat itu juga lanjutnya, pria berstatus pelajar itu dilaporkan ke KPLP dan diteruskan laporannya ke Polres Inhil untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 paket kecil Sabu-sabu yang di bungkus plastik putih bening les merah, 1 lembar Plastik asoy warna putih, 1 lembar plastik Asoy warna merah, uang tunai sebesar Rp 60 ribu dan 1 unit Handphone merk Blackberry. (mirwan)



BERITA TERHANGAT
Bupati Herman Kukuhkan Paskibraka Inhil 2026, Tekankan Kekompakan dan Kesiapan
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Ketahanan Pangan
Diki Nofriadi: Amanah Ini Berat, PKDP Harus Jadi Rumah untuk Semua di Bumi Inhil