Tembilahan (detikriau.org) – DPP Partai Golkar Hasil Munas Jakarta-Ancol dibawah kepemimpinan HR. Agung Laksono dan Zainudin Amali menilai Putusan Kasasi MA Tentang Sengketa Partai Golkar tidak menyatakan/mensahkan kepengurusan Partai Golkar Hasil Munas Bali, Hasil Munas Ancol dan Hasil Munas Riau tahun 2009. Artinya tidak ada pihak kepengurusan Partai Golkar hasil ketiga Munas tersebut yang Sah oleh Putusan Kasasi MA.
Dikutip dari laman FB Bima Al Makky, dalam press releasenya, DPP Partai Golkar Hasil Munas Jakarta – Ancol meminta dan menghimbau kepada seluruh pengurus Partai Golkar di semua tingkat dan kepada seluruh kader agar tetap tenang dan menjaga solidaritas Partai demi terpeliharanya situasi Partai yang kondusif dan konstruktif.
Berikut secara lengkap Press Release DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono:
Sehubungan dengan telah diterimanya secara resmi Surat Pemberitahuan Putusan Kasasi Mahkamah Agung dalam perkara Nomor: 490 K/TUN/2015 tertanggal 20 Oktober 2015 tentang Sengketa Perkara Partai Golkar dan berdasarkan rapat pengurus harian DPP Partai Golkar hari ini tanggal 27 Oktober 2015 dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa DPP Partai Golkar secara prinsip menghormati dan menghargai Keputusan Mahkamah Agung terhadap Penyelesaian Sengketa Partai Golkar sebagai bentuk sikap taat terhadap hukum;
2. Bahwa putusan Kasasi ditingkat Mahkamah Agung hanya memutuskan 2 hal yaitu:
a. Menyatakan Batal Surat keputusan Nomor : M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tertanggal 23 Maret 2015
b. Mewajibkan Menteri Hukum dan HAM untuk mencabut surat keputusan M.HH-01.AH.11.01 Tahun 015 tertanggal 23 Maret 2015
3. Bahwa Putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut tidak mengabulkan permintaan Pihak Penggugat dalam hal ini DPP Partai Golkar Hasil Munas Bali dibawah Kepemimpinan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham untuk disahkan, permohonan yang ditolak adalah yang meminta Menteri Hukum dan HAM untuk menertibkan Surat Keputusan perihal Pendaftaran Pergantian Kepengurusan DPP Partai Golkar masa bakti 2014-2019 sesuai Hasil Munas Bali, sebagaimana Surat Penggugat kepada Menteri Hukum dan HAM Nomor B-03/Golkar/XII/2014 tertanggal 5 Desember 2014;
4. Bahwa sepanjang Menteri Hukum dan HAM belum mencabut SK Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tertanggal 23 Maret 2015, maka Kepengurusan DPP Partai Golkar yang masih berlaku adalah kepengurusan dibawah kepemimpinan Agung Laksono sebagai Ketua Umum dan Zainudin Amali sebagai Sekretaris Jenderal;
5. Selain dari pada itu apabila kita teliti secara cermat Putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut tidak menyatakan/mensahkan kepengurusan Partai Golkar Hasil Munas Bali, Hasil Munas Ancol dan Hasil Munas Riau tahun 2009. Artinya tidak ada pihak kepengurusan Partai Golkar hasil ketiga Munas tersebut yang Sah oleh Putusan Kasasi MA;
6. Kami memaknai semangat dari pada Putusan kasai TUN Mahkamah Agung tersebut adalah meminta kepada pihak yang bersengketa yaitu hasil Munas Partai Golkar Jakarta-Ancol dan Hasil Munas Partai Golkar Bali untuk melakukan rekonsiliasi menyeluruh guna menyelamatkan Partai Golkar dan demi keberlangsungan dan bersatunya kembali Partai Golkar;
7. Bahwa berdasarkan hasil keputusan rapat harian Pengurus DPP Partai Golkar hari ini, telah diputuskan langkah kedepan untuk menyelesaikan sengketa kepengurusan DPP Partai Golkar melalui 2 jalur pendekatan yaitu melalui jalur politik dan hukum:
– Jalur Politik : Melakukan langkah-langkah strategis untuk menemukan penyelesaian terbaik dan menyeluruh dengan tujuan untuk mengakhiri sengketa/konflik Partai Golkar dengan semangat penyatuan kembali Partai Golkar.
– Jalur Hukum : DPP Partai Golkar Hasil Munas Jakarta-Ancol dibawah kepemimpinan HR. Agung Laksono dan Zainudin Amali akan melakukan upaya Kasasi atas Putusan Banding Nomor: 521/Pdt/2015/PT.DKI Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara perdata perbuatan melawan hukum di PN. Jakarta Utara
8. Bahwa dengan demikian DPP Partai Golkar Hasil Munas Jakarta-Ancol dibawah kepemimpinan HR. Agung Laksono dan Zainudin Amali meminta dan menghimbau kepada seluruh pengurus Partai Golkar di semua tingkat dan kepada seluruh kader agar tetap tenang dan menjaga solidaritas Partai demi terpeliharanya situasi Partai yang kondusif dan konstruktif
Demikian press release DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta-Ancol kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. (dro)



BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi