Komisioner KPU Wahyu Setiawan, foto Sindonews.com
ARB INdonesia, JAKARTA – Komisioner KPU Wahyu Setiawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait transaksi suap. Wahyu pernah cukup vokal mengenai mantan narapidana korupsi yang ingin mencalonkan diri dalam pilkada.
Momen itu terekam pada 7 November 2018. Saat itu Wahyu mengaku diundang pimpinan KPK untuk membahas sejumlah persoalan terkait pemilu.
“Kami hadir ke sini dalam rangka memenuhi undangan diskusi dari Pak Alex (Wakil Ketua KPK Alexander Marwata) terkait dengan calon anggota DPR, DPRD, dan DPD yang mantan narapidana korupsi,” kata Wahyu saat itu.
Dia mengaku KPK menyarankan KPU mengumumkan kepada publik soal 40 eks narapidana korupsi yang jadi caleg. Menurutnya, usul tersebut segera dibahas KPU.
“Hasil diskusi memberikan saran kepada KPU untuk mengumumkan kepada publik 40 orang mantan narapidana korupsi yang sekarang menjadi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. Kami akan segera bahas dalam rapat pleno KPU dan kemungkinan kami akan mengumumkan 40 orang calon anggota DPR, DPD, dan DPRD yang pernah dijatuhi sanksi pidana karena kasus korupsi,” ujarnya.
Kini Wahyu harus berurusan dengan KPK. Dia diduga terlibat dalam transaksi suap.
- Bupati JTP Hutabarat Serius Kembangkang Pariwisata Pulau Sibandang-Muara, Sukses Laksanakan SAfest 2026
- Wabup Inhil Yuliantini bersama Ketua PMI Hj. Katerina Susanti Tutup Diklatsar KSR PMI Angkatan I Tahun 2026
- Polsek Mandah Koordinasi Penanaman Jagung di Desa Bente untuk Dukung Swasembada Pangan
- JTP dan Deni Punya Keinginan Sama SMA Unggulan di Taput, PWI Siap Jadi Corong
- Bupati Tapanuli Utara Ajak Generasi Muda Brilian, Kreatif dan Berkatakter
“Iya tadi siang KPK ada kegiatan OTT kepada yang diduga seorang Komisioner KPU berinisial WS,” ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron , Rabu (8/1/2020).
Untuk diketahui, satu-satunya Komisioner KPU berinisial WS adalah Wahyu Setiawan. Berikut ini nama-nama Komisioner KPU:
1. Pramono Ubaid Tanthowi
2. Wahyu Setiawan
3. Hasyim Asyari
4. Ilham Saputra
5. Viryan Azis
6. Evi Novida Ginting Manik
7. Arief Budiman
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap mereka yang terjaring OTT. Setelahnya KPK akan mengumumkan status hukum dari mereka. (*)
Sumber detik.com
https://m.detik.com/news/berita/d-4851711/kena-ott-komisioner-kpu-wahyu-setiawan-pernah-ke-kpk-bahas-eks-napi-nyaleg



BERITA TERHANGAT
Antrean BBM dan Stok BBM Normal, Polsek Tempuling tetap Kawal SPBU di Tempuling
Mengungkap Temuan Tangkapan Kayu Ilegal Di Polairud Dumai
Polres Labuhanbatu Tangkap Pelaku Pembacokkan sadis