TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kasus dugaan pencabulan gadis di bawah umur warga sungai bela Kecamatan Kuindra berstatus P19 (berkas dikembalikan. Red). Saat ini pihak kepolisian mengaku sedang melengkapi berkas perkara sebelum kembali dilimpahkan kepihak kejaksaan.
Menurut keterangan Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui Kapolsek Kuala Indragiri, Iptu Z Alimbi, berdasarkan hasil visum, korban positif dicabuli. Hanya saja hingga saat ini terduga, IB (70) masih belum mengakui.
“Meski tidak ada saksi, kasus ini tetap akan kita tindaklanjuti,” Kata Alimbi dikomfirmasi detikriau.org melalui sambungan telepon selularnya, kamis (5/11/2015)
Sekedar mengingatkan, kasus ini berawal saat kedua orang tua korban melapor ke Polsek Kuindra pada tanggal 12 September 2015 lalu atas dugaan pencabulan yang dilakukan oleh IB (70) kepada putri mereka, Ra (15). Menurut Ibunda korban, Wirnawati (40)terduga pelaku pencabulan tidak lain adalah tetangganya sendiri. (mirwan)
Diduga Cabuli Anak Bawah Umur, Pria Bau Tanah Ini Dilaporkan ke Polisi




BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman