
Tembilahan (detikriau.org) – DPRD Inhil menilai Pemkab Inhil lemah dalam menegakkan aturan. Terutama dalam upaya merelokasi sejumlah pedagang di parit 11 kelokasi pasar umbut kelapa jalan kayu jati Kecamatan Tembilahan Hulu.
Menurut Sekretaris Komisi II DPRD Inhil, Malian Ghazali, upaya relokasi ini sudah berkali-kali coba dilakukan dan berkali-kali pula tidak membuahkan hasil.
“Hari ini aktifitas pedagang dilokasi masih berjalan seperti biasa. Ini sama artinya Pemkab Inhil melalui Dinas terkait tidak serius atau mungkin memang tidak mampu untuk tegakkan aturan.” Sindir politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Inhil ini
Dengan tetap beraktifitasnya sejumlah pedagang di parit 11 ini, kawasan sekitar menurutnya terkesan kumuh dan menjadi biang kemacetan arus lalu lintas.
Malian berharap kepada Pemerintah Daerah dan Dinas terkait untuk tidak setengah hati untuk segera merelokasi agar kawasan yang bukan sebagai lokasi pasar ini dapat kembali sebagaimana peruntukannya.(Fa)



BERITA TERHANGAT
Wakil Ketua I DPRD Inhil Hadiri Pengukuhan Paskibraka Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2026
Ketua Komisi III DPRD Inhil Hadiri Peresmian Jembatan Garuda Secara Virtual
Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Hadiri Konsolidasi dan Focus Group Discussion Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Tahun 2026